Minggu, 14 Desember 2008

Das Sultanat Tidore auf den Molukken


Das Sultanat Tidore auf den Molukken


Über das Sultanat Tidore existieren deutlich weniger Aufzeichnungen als über das benachbarte Ternate.
Neben Ternate war es von schon seit seiner frühen Geschichte eines der mächtigsten Königreiche auf den Molukken und beherrschte bis zum Anfang des 17. Jahrhunderts Makian, einen großen Teil der Insel Halmahera und Teile des Westküste von Neu-Guinea.
Jedoch verlor es in den folgenden Jahren viele Gebiete an das Nachbarreich Ternate, welches von den Holländischen Kolonialherren kontrolliert wurde, die später Ihre Macht auch auf Tidore ausweiteten.
Doch schon in früheren Zeit lockte der ertragreiche Anbau von Gewürzen, insbesondere von Nelken, erste Europäische Händler und später Kolonialherren nach Tidore.
Im Jahre 1521 trafen die ersten Spanier auf Tidore ein und handelten einen Vertrag über das Monopol auf den Gewürzhandel aus, während das benachbarte Ternate Verträge mit Portugiesischen Händlern schließt.
In der Folge kommt es zu ständigen Konflikten zwischen Portugal und Spanien, welche natürlich auch Konflikte zwischen Ternate und Tidore bedeuten.

Ein erwähnenswertes Ereignis auf dem Jahre 1522 ist die Ankunft der Magellan-Expedition, die nach dem Tode Ferdinand Magellans unter seinem Nachfolger Juan Sebastián Elcano auf Tidore eintraf und welcher dort Hilfe gewährt wurde.
Im Jahre 1574 wurden die Portugiesen nach dem Mord an einem Sultan auf Ternate durch die aufgebrachten Einwohner vertrieben und zogen sich in Teile von Tidore zurück.
Tidore billigte und wünschte 1578 sogar die Ankunft der Portugiesen, da Ihnen Ihr Nachbarreich Ternate zu mächtig geworden war.
Doch schon 1605 waren die Portugiesen, nach einem Angriff durch die Niederlande unter Vize-General Cornelis Bastiaensz gezwungen sich ganz aus der Region zurückzuziehen. Auch Ternate hatte diesen Angriff unterstützt.
Allerdings konnte auch Holland seine Stellung, aufgrund der niedrigen Truppenstärke nur bis 1606 halten. Danach standen die Inseln Tidore und Ternate unter spanischer Kontrolle.
In der Folge wurde Tidore zum Zentrum der spanischen Kolonialherren auf den Molukken.
Während Spaniern gezwungen war sich 1663 durch den Vormarsch der Holländer aus Ternate zurückzuziehen, hielt Tidore seine Verbindung zu Spanien aufrecht, jedoch nahm der Druck durch die Holländer zu.
So war Tidore 1667 gezwungen einem Friedensvertrag mit Ternate zuzustimmen und verlor in der Folge viele Gebiete an das konkurrierende Ternate., so zum Beispiel 1608 die Insel Makian.
In diesem Jahr wurde auch ein erster schriftlicher Vertrag über den Handel mit Gewürzen aus Tidore mit Holland geschlossen, zuvor hatte der seit 1657 regierende Sultan Saifudin einen mündlichen Vertrag mit dem holländischen Gouverneur Simon Cos geschlossen.
1728 wurde durch Holland ein neuer Vertrag zwischen Ternate und Tidore ausgehandelt. Hierbei wurde Holland ermächtigt eine Festung im Distrikt Patani zu errichten, welcher darauf unter Herrschaft von Tidore fiel.
Im Jahr 1748 unternahm Holland weitere Anstrengungen einen Ausgleich zwischen Ternate und Tidore zu fördern, um somit beide Inseln besser kontrollieren zu können und Ihre Handelsmonopol ausweiten zu können, jedoch blieb Tidore noch lange Zeit relativ unabhängig.

Erst 1779 wurde Tidore zu einem Vasallen Hollands und fiel vollständig unter die Kontrolle der VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie).
Unter dem ab 1756 regierenden Sultan Jamaludin gab Tidore im Jahre 1768 alle Ansprüche auf die Inseln Ceram und deren umliegende Inseln auf.
Auch diese Entscheidung führte zu der späteren Auflehnung des Prinzen Nuku gegen den Nachfolger Sultan Jamaludins und die Holländischen Kolonialherren.
Prinz Nuku hatte sicherlich einen aufgezeichneten politischen Verstand, nur so war es ihm möglich seinen Widerstand gegen die holländischen Kolonialherren 15 Jahre aufrecht zu erhalten
Es gelang ihm sogar Sultan von Tidore und als solcher, durch die während der napoleonischen Kriege herrschenden Engländer, anerkannt zu werden.
Nachdem sein Vater und seine Brüder 1780 verbannt worden waren begann er sich an die Spitze der gegen die VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) revoltierenden Adligen von Tidore zu setzen.
Er zahlreiche Gruppen in seinem Kampf aus dem Einflussbereich Tidores, wie den aus Papua stammenden und auf Halmahera lebenden Gamrange-Kämpfern aber auch aus dem Zentrum von Tidore konnte er die Unterstützung zahlreicher Würdenträger erreichen.
Prinz Nuku attackierte nicht nur die VOC, sondern auch ihren Verbündeten, den herrschenden Sultan von Tidore.
Während der Herrschaft von Sultan Sultan Patra Alam (1780 - 1784) konnte Nuku seine Macht ständig ausbauen und erst der Nachfolger Patra Alams, Sultan Kamaludin (1784 – 1797) brachte ihn erstmals in Bedrängnis, aus der er sich jedoch befreien konnte.
Dies war wohl nicht zuletzt auch dadurch bedingt, dass der Premierminister (= Jogugu) von Tidore ihn über alle wichtigen militärischen, wie politischen Entscheidungen von Sultan Kamaludin heimlich informierte.
1796 verband sich Nuku zudem mit den eintreffenden und erstarkten Engländern, welche die holländische Stellung auf den Molukken durch die Einnahme von Ambon und Banda stark geschwächt hatten.
Als seine Flotte im selben Jahr an der Küste von Tidore landete wurde kaum Widerstand gegen seine Machtübernahme geleistet. Der herrschenden Sultan Kamaludin floh in das von Holland kontrollierte Nachbarreich Ternate.
Nach seiner erfolgreichen Übernahme von Tidore beabsichtige Nuku die Holländer ebenfalls von Ternate zu vertreiben und beider Reiche somit zu vereinen.
Unterstützt wurde er hierbei von einem Prinzen aus Ternate (Prinz Ibrahim). Er versuchte sogar den regierenden Sultan von Ternate auf seine Seite zu ziehen, was allerdings nicht gelang.
Dennoch gelang es ihm Ternate unter seine Kontrolle zu bringen und die Holländer zu vertreiben, da er auch Ihre wichtigste Festung „Fort Oranje“ einnehmen konnte.
Er erhoffte sich, dass nun ein starkes Tidore als Ausgangspunkt für ein unabhängiges Molukken-Reich dienen könnte, welches sich von allen Eindringlingen befreien würde, jedoch sollte diese Hoffnung enttäuscht werden.
1801 erkannten ihn die englischen Residenten als neuen Sultan von Tidore an. Von diesem Zeitpunkt an führte er den Namen Sultan Mohamadanil Mabusi.
Der Vertrag von Amiens vom Jahr 1802 annullierte alle Verträge, die zwischen Nuku und den englischen Residenten geschlossen worden waren und gaben die Macht an Holland zurück.
Er setzte sich jedoch bis zu seinem Tod weiter für die Unabhängigkeit der Region ein. Sein Nachfolger jedoch, Zainal Abidin, war ein schwacher Herrscher, der nichts vom politischen Gespür seinen Vorgängers besaß.
Im Jahre 1806 wurde Tidore von den Holländern erobert, der zuletzt regierende Sultan Mohamad Jainalabidin (1805 – 1806) floh vor den vorrückenden Truppen Hollands.
Tidore spätestens 1817 vollkommen unter der Kontrolle Hollands. Es wurden Verträge ausgehandelt, welche den Handel mit Gewürzen festlegten, jedoch verlor der Export von Gewürzen zunehmend an Bedeutung.
Schon 1833 gaben viele Einheimische den Anbau von Gewürzen auf, da dieser nicht mehr ertragreich genug war.
Auch stellte Tidore Hilfstruppen für die Holländer. So wurden zum Beispiel 1828 Hilfstruppen Truppen nach Java und 1840 nach Ceram entsandt um Aufstände niederzuschlagen.
Das moderne Tidore war wie auch Ternate und andere Gebiete auf den Molukken von religiösen Konflikten geprägt. Lesen Sie hierzu den Abschnitt unter: Das Sultanat Ternate - Das heutige Ternate und die Konflikte auf den Molukken.

Die ersten Bekannten Herrscher im Königreich Tidore

Sah Jati
Busamuangi
Suhu
Balibungah
Duku Madoya
Kie Matiti
Sele
Matagena

Sultane von Tidore

Sultan Ciliati (1495 - 1512) - Er soll nach der Einführung des Islams durch Sekh Mansur den Namen "Jamaludin" angenommen haben.
Sultan Mansur (1512 - 1529)
Sultan Amirudin Iskandar Dalkarnin (1529 - 1547)
Sultan Kie Mansur (1547 - 1569)
Sultan Iskandar Sani (1569 - 1586) auch Tadu Iskandar Sani Amiril Madlemi
Sultan Gapi Maguna (1586 - 1599) - auch Gapi Baguna Sirajul Arafin
Sultan Mole Majimu (1599 - 1626) - auch Molamo Jimo Jumaldin
Sultan Ngora Malamo (1626 - 1633)
Sultan Kaicil Gorontalo (1633 - 1653)
Sultan Magiau (1653 - 1657) - auch Saidi, Shidi oder Saidi´s
Sultan Saifudin (1657 - 1689) - erster Sultan mit dem Namen Saifudin - sein voriger Name als Prinz lautete Kaicil Golofino
Sultan Faharudin (1689 - 1700) - auch Asam Hamja Fahruldin oder Hamja Vaharudin
Sultan Abul Falalal Mansur (1700 - 1708)
Sultan Hasanudin (1708 - 1728)
Sultan Amir Bifallilajij (1728 - 1756) - auch Amir Mohidin oder Mira Bisalalihi
Sultan Jamaludin (1756? 1757? - 1780)
Sultan Patra Alam (1780 - 1784)
Sultan Kamaludin (1784 - 1797)
Sultan Mohamadanil Mabusi (1797 - 1805) - Prinzentitel vor dem Sultanstitel war Prinz Nuku
Sultan Mohamad Jainalabidin (1805 - 1810)
Sultan Mohamad Tahir (1810 - 1822)
Sultan Akhmadul Mansur (1822 - 1857)
Sultan Akhmad Safiudin (1857 - 1865)
Sultan Johar Alam (1867 - ? ) - auch bekannt unter Sultan Akhmad

Jumat, 12 Desember 2008

SOSOK JOOU BARAKATI " SULTAN NUKU "


" SULTAN NUKU (JOOU BARAKATI) "
SAEDUL JIHAD MUHAMMAD EL MAB'US AMIRUDIN SYAH KAICIL PAPARANGAN



Muhamad Amiruddin alias Nuku adalah putra Sultan Jamaluddin (1757 – 1779) dari kerajaan Tidore. Pada tanggal 13 April 1779, dinobatkan sebagai Sultan Tidore dengan gelar “Sri Paduka Maha Tuan Sultan SAEDUL JIHAD MUHAMMAD EL MAB'US AMIRUDIN SYAH KAICIL PAPARANGAN. Nuku juga dijuluki sebagai “Jou Barakati” yang artinya Sultan yang Jujur,Amanah, Bijaksana,kokoh dalam prinsip kebenaran, Selalu melawan Kejaliman. Dalam zaman pemerintahan Nuku (1797 – 1805), Kesultanan Tidore mempunyai wilayah kerajaan yang luas yang meliputi Pulau Tidore, Halmahera, pantai Barat dan bagian Utara Irian Barat serta Seram Timur. Sejarah mencatat bahwa hampir 25 tahun, Nuku bergumul dengan peperangan untuk mempertahankan tanah air dan membela kebenaran, menghancurkan kebatilan

Dari satu daerah, Nuku berpindah ke daerah lain, dari perairan yang satu menerobos ke perairan yang lain, berdiplomasi dengan Belanda maupun dengan Inggris, mengatur strategi dan taktik serta terjun ke medan perang. Semuanya dilakukan hanya dengan tekad dan tujuan yaitu membebaskan rakyat dari cengkeraman penjajah dan hidup damai dalam alam yang bebas merdeka. Cita-citanya membebaskan seluruh kepulauan Maluku terutama Maluku Utara (Maloko Kie Raha) dari penjajah bangsa asing. Untuk itu Nuku berjuang tanpa mengenal istirahat sampai di hari tuanya.

Pemerintah Kolonial Belanda dengan gubernur-gubernurnya yang ada selalu berhadapan dengan “Prince Rebel” (raja pemberontak) ini yang terus mengganjal kekuasaan Kompeni (Belanda) tanpa kompromi. Mereka semua tidak mampu menghadapi konfrontasi Nuku. Nuku merupakan musuh bebuyutan yang tidak bisa ditaklukan, bahkan tidak pernah mundur selangkahpun saat bertempur melwan Belanda di darat maupun di laut.

Ia adalah seorang pejuang yang tidak dapat diajak kompromi. Semangat dan perjuangannya tidak pernah padam, walaupun kondisi fisiknya mulai dimakan usia. Kodrat rohaninya tetap kuat dan semangat tetap berkobar sampai ia meninggal dalam usia 67 tahun pada tahun 1805. Sebagai penghargaan terhadap jasa-jasa dan pengorbanannya, Pemerintah Republik Indonesia mengukuhkan Sultan Nuku sebagai “PAHLAWAN PERJUANGAN KEMERDEKAAN”

Selasa, 09 Desember 2008

PIAGAM MADINAH DAN KONSEP UMMAH


PENDAHULUAN

Pada dasarnya, alur perjalanan sejarah Islam yang panjang itu bermula dari turunnya wahyu di gua Hira’. Sejak itulah nilai-nilai kemanusiaan yang di bawah bimbingan wahyu Ilahi menerobos arogansi kultur jahiliyah, merombak dan membenahi adat istiadat budaya jahiliyah yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dengan seruan agama tauhid (monotheisme) yang gaungnya menggetarkan seluruh jazirah Arabia, maka fitrah dan nilai kemanusiaan didudukkan ke dalam hakekat yang sebenarnya. Seruan agama tauhid inilah yang merubah wajah masyarakat jahiliyah menuju ke tatanan masyarakat yang harmonis, dinamis, di bawah bimbingan wahyu.

Kemudian, hijrah Rasulullah ke Madinah adalah suatu momentum bagi kecemerlangan Islam di saat-saat selanjutnya. Dalam waktu yang relatif singkat Rasulullah telah berhasil membina jalinan persaudaraan antara kaum Muhajirin sebagai imigran-imigran Makkah dengan kaum Ansar, penduduk asli Madinah. Beliau mendirikan Masjid, membuat perjanjian kerjasama dengan non muslim, serta meletakkan dasar-dasar politik, sosial dan ekonomi bagi masyarakat baru tersebut; suatu fenomena yang menakjubkan ahli-ahli sejarah dahulu dan masa kini. Adalah suatu kenyataan bahwa misi kerasulan Nabi Muhammad yang semakin nampak nyata menggoyahkan kedudukan Makkah dan menjadikan orang-orang Quraisy Makkah semakin bergetar.

Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk Rasulullah oleh sebagian intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (city state). Lalu, dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (nation state). Walaupun sejak awal Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan bahwa Islam adalah agama yang mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara.

Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Rasulullah menjadi pemimpin dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan juga sebagai pemimpin masyarakat. Konsepsi Rasulullah yang diilhami al Qur’an ini kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal, yang antara lain berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban bernegara, hak perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh ahli-ahli politik moderen disebut manifesto politik pertama dalam Islam.

Piagam Madinah dan Keotentikannya

Piagam Madinah ini secara lengkap diriwayatkan oleh Ibn Ishaq (w. 151 H) dan Ibn Hisyam (w. 213 H), dua penulis muslim yang mempunyai nama besar dalam bidangnya. Menurut penelitian Ahmad Ibrahim al-Syarif, tidak ada periwayat lain sebelumnya selain kedua penulis di atas yang meriwayatkan dan menuliskannya secara sistematis dan lengkap. Meskipun demikian, tidak diragukan lagi kebenaran dan keotentikan piagam tersebut, mengingat gaya bahasa dan penyusunan redaksi yang digunakan dalam Piagam Madinah ini setaraf dan sejajar dengan gaya bahasa yang dipergunakan pada masanya. Demikian pula kandungan dan semangat piagam tersebut sesuai dengan kondisi sosiologis dan historis zaman itu. Keotentikan Piagam Madinah ini diakui pula oleh William Montgomery Watt, yang menyatakan bahwa dokumen piagam tersebut, yang secara umum diakui keotentikannya, tidak mungkin dipalsukan dan ditulis pada masa Umayyah dan Abbasiyah yang dalam kandungannya memasukkan orang non muslim ke dalam kesatuan ummah.

Dari Ibn Ishaq dan Ibn Hisyam inilah kemudian penulis-penulis berikutnya menukil dan mengomentarinya. Di antara penulis-penulis klasik yang menukil Piagam Madinah secara lengkap antara lain: Abu Ubaid Qasim Ibn Salam dalam Kitab Al-Amwal, Umar al-Maushili dalam Wasilah al-Muta’abbidin dan Ibn Sayyid dalam Sirah al-Nas. Sementara itu, beberapa penulis klasik dan periwayat lainnya yang menulis tentang Piagam Madinah antara lain: Imam Ahmad Ibn Hambal (w. 241 H) dalam Al-Musnad, Darimi ( w. 255 H) dalam Al-Sunan, Imam Bukhori (w. 256 H) dalam Shahih-nya, Imam Muslim ( w.261 H) dalam Shahih-nya. Tulisan-tulisan lain tentang piagam tersebut juga bisa dijumpai dalam Sunan Abu Dawud (w. 272 H), Sunan Ibn Majah (w. 273 H), Sunan Tirmidzi (w. 279 H), Sunan Nasa’i (w. 303 H), serta dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk oleh al-Thabari.

Piagam Madinah ini telah diterjemahkan pula ke dalam bahasa asing, antara lain ke bahasa Perancis, Inggris, Itali, Jerman, Belanda dan Indonesia. Terjemahan dalam bahasa Perancis dilakukan pada tahun 1935 oleh Muhammad Hamidullah, sedangkan dalam bahasa Inggris terdapat banyak versi, diantaranya seperti pernah dimuat dalam Islamic Culture No.IX Hederabat 1937, Islamic Review terbitan Agustus sampai dengan Nopember 1941 (dengan topik The first written constitution of the world). Selain itu, Majid Khadduri juga menerjemahkannya dan memuatnya dalam karyanya War and Pearce in the Law of Islam (1955), kemudian diikuti oleh R. Levy dalam karyanya The Social Structure of Islam (1957) serta William Montgomery Watt dalam karyanya Islamic Political Thought (1968). Adapun terjemahan-terjemahan lainnya seperti dalam bahasa Jerman dilakukan oleh Wellhausen, bahasa Itali dilakukan oleh Leone Caetani, dan bahasa Belanda oleh A.J. Wensick serta bahasa Indonesia --untuk pertama kalinya-- oleh Zainal Abidin Ahmad.

Menurut Muhammad Hamidullah yang telah melakukan penelitian terhadap beberapa karya tulis yang memuat Piagam Madinah, bahwa ada sebanyak 294 penulis dari berbagai bahasa. Yang terbanyak adalah dalam bahasa arab, kemudian bahasa-bahasa Eropa. Hal ini menunjukkan betapa antusiasnya mereka dalam mengkaji dan melakukan studi terhadap piagam peninggalan Nabi.

Dalam teks aslinya, Piagam Madinah ini semula tidak terdapat pasal-pasal. Pemberian pasal-pasal sebanyak 47 itu baru kemudian dilakukan oleh A.J. Winsick dalam karyanya Mohammed en de joden te Madina, tahun 1928 M yang ditulis untuk mencapai gelar doktornya dalam sastra semit. Melalui karyanya itu, Winsick mempunyai andil besar dalam memasyarakatkan Piagam Madinah ke kalangan sarjana Barat yang menekuni studi Islam. Sedangkan pemberian bab-bab dari 47 pasal itu dilakukan oleh Zainal Abidin Ahmad yang membaginya menjadi 10 bab.

Menurut hipotesis Montgomery Watt, bahwa Piagam Madinah yang sampai ke tangan kita sebenarnya paling tidak terdiri dari dua dokumen, yang semula terpisah kemudian disatukan. Pada tahap berikutnya, piagam tersebut mengalami pengurangan dan perombakan disana sini. Hipotesis Montgomery Watt ini muncul karena didapatinya pengulangan dalam beberapa pasalnya. Selanjutnya, Watt menyebut bahwa Piagam Madinah kemungkinan baru muncul setelah tahun 627 M, yaitu setelah pengusiran Yahudi bani Qainuqa’ dan Yahudi bani nadir dari Madinah serta pembasmian terhadap bani Quraidhah berdasarkan keputusan Sa’ad Ibn Muad, pemimpin kabilah Aus.

Hipotesa terakhir ini dikemukakan oleh Montgomery Watt karena tiga suku Yahudi terkemuka dimaksud tidak tercantum dalam Piagam Madinah. Akan tetapi, kalau demikian halnya, berarti relevansi serta bobot politiknya sudah sangat berkurang, karena isi piagam tersebut sangat diperlukan untuk mempersatukan masyarakat Madinah yang heterogen. Ini berarti bahwa Piagam Madinah disusun Rasulullah sejak awal kedatangannya di Madinah, yaitu sekitar tahun 622 M. Dengan demikian, boleh jadi Piagam Madinah hanya satu dokumen dan ditujukan kepada seluruh penduduk Madinah, yang kemudian mengalami revisi setelah tiga suku Yahudi tersebut mengingkari perjanjian secara sepihak dan melakukan gerakan separatis terhadap pemerintahan Madinah yang telah disetujui bersama.

Berbagai Komentar Terhadap Isi Piagam Madinah

Ada berbagai komentar mengenai isi Piagam Madinah, baik yang datang dari para sarjana Barat maupun dari penulis-penulis muslim sendiri. Diantaranya dikemukakan oleh A. Guillaume, seorang guru besar bahasa Arab dan penulis The Life of Muhammad. Ia menyatakan bahwa Piagam yang telah dibuat Muhammad itu adalah suatu dokumen yang menekankan hidup berdampingan antara orang-orang muhajirin di satu pihak dan orang-orang yahudi di pihak lain. Masing-masing saling menghargai agama mereka, saling melindungi hak milik mereka dan masing-masing mempunyai kewajiban yang sama dalam mempertahankan Madinah. Sedangkan H.R. Gibb dalam komentarnya menyatakan bahwa isi Piagam Madinah pada prinsipnya telah meletakkan dasar-dasar sosial politik bagi masyarakat Madinah yang juga berfungsi sebagai undang-undang, dan merupakan hasil pemikiran serta inisiatif Muhammad sendiri. Sementara itu, Montgomery Watt lebih tepat lagi menyatakan: bahwa Piagam Madinah tidak lain adalah suatu konstitusi yang menggambarkan bahwa warga Madinah saat itu bisa dianggap telah membentuk satu kesatuan politik dan satu persekutuan yang diikat oleh perjanjian yang luhur diantara para warganya.

Di kalangan penulis Islam yang mengulas isi Piagam ini antara lain Jamaluddin Sarur, seorang guru besar Sejarah Islam di Universitas Kairo, yang menyatakan bahwa peraturan yang terangkum dalam Piagam Madinah adalah menjadi sendi utama bagi terbentuknya persatuan bagi segenap warga Madinah yang memberikan hak dan kewajiban yang sama antara kaum Muhajirin, Ansor dan kaum Yahudi

Muhammad Khalid, seorang penulis sejarah Nabi menegaskan bahwa isi yang paling prinsip dari Piagam Madinah adalah membentuk suatu masyarakat yang harmonis, mengatur suatu ummah serta menegakkan pemerintahan atas dasar persamaan hak. Ulasan lebih terperinci lagi disimpulkan oleh Hasan Ibrahim Hasan, bahwa Piagam Madinah secara resmi menandakan berdirinya suatu negara, yang isinya bisa disimpulkan menjadi 4 pokok: Pertama, mempersatukan segenap kaum muslimin dari berbagai suku menjadi satu ikatan. Kedua, menghidupkan semangat gotong royong, hidup berdampingan, saling menjamin di antara sesama warga. Ketiga, menetapkan bahwa setiap warga masyarakat mempunyai kewajiban memanggul senjata, mempertahankan keamanan dan melindungi Madinah dari serbuan luar. Keempat, menjamin persamaan dan kebebasan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lain dalam mengurus kepentingan mereka.

Sesungguhnya masih banyak lagi ulasan dan komentar yang dikemukakan oleh para penulis Piagam Madinah. Mereka menggunakan berbagai retorika dan redaksi yang berbeda, namun pada dasarnya mempunyai nada sama, yaitu berintikan bahwa piagam tersebut telah mempersatukan warga Madinah yang heterogen itu menjadi satu kesatuan masyarakat, yang warganya mempunyai hak dan kewajiban yang sama, saling menghormati walaupun berbeda suku dan agamanya. Piagam tersebut dianggap merupakan suatu pandangan jauh ke depan dan suatu kebijaksanaan politik yang luar biasa dari Nabi Muhammad dalam mengantisipasi masyarakat yang beraneka ragam backgroundnya, dengan membentuk komunitas baru yang disebut ummah.

Cakupan Pengertian Ummah Dalam Piagam Madinah

Menyadari pentingnya perkataan ummah, terlebih lagi perkataan tersebut tercantum jelas dalam Piagam Madinah, maka timbullah usaha para sarjana barat dalam melacak asal usul perkataan tersebut. Dalam Encyclopaedia of Islam dikemukakan bahwa perkataan ummah tidaklah asli dari bahasa arab. Menurut Montgomery Watt, perkatan ummah berasal dan berakar dari bahasa Ibrani yang bisa berarti suku bangsa atau bisa juga berarti masyarakat.

Terlepas dari pelacakan asal usul kata ummah ini, yang jelas dalam Al Qur’an dijumpai sebanyak 52 perkataan ummah yang terangkai dalam berbagai ayat.

Kata ummah terulang dua kali dalam Piagam Madinah, yakni dalam pasal 2 dan pasal 25. Namun, cakupan dari rumusan ummah itu sendiri terjabarkan dalam pasal-pasal selanjutnya,yakni:

Pasal 1: Hadza kitabun min ‘indi al-nabiyyi (rasulillah) baina al-mu’minin wa al-muslimin min quraisyin wa ahli yatsriba wa mantabi’ahum faltaqi bihim wa jahid ma’ahum

Artinya:

"Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum yang Beriman dan memeluk Islam, yang terdiri dari warga Quraisy dan warga Yastrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka serta yang berjuang bersama mereka."

Pasal 2: Annahum ummatun wahidatun min duni al-nasi

Artinya:

"Mereka adalah yang satu dihadapan kelompok manusia lain."

Pasal 25: Wa anna yahuda bani ‘Auf ummatun ma’a al-mu’minin, lil yahudi dinuhum wa lil muslimin dinuhum, mawalihim wa anfusuhum illa man dlalama wa atsima, fa innahu la yuqi’u illa nafsahu wa ahla baitihi

Artinya:

"Kaum Yahudi Bani ‘Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu umah. Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum Muslimin, bebas memeluk agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri mereka sendiri. Bila diantara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hal ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya.

Pasal 26: Wa anna li yahuda bani al-Najjari mitsla ma liyahuda bani ‘Auf

Artinya:

"Bagi kaum Yahudi Bani Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf."

Pasal 27: Wa anna li yahuda bani al-Haritsi mitsla ma liyahuda bani ‘Auf

Artinya:

"Bagi kaum Yahudi Bani Harits, berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Bani ‘Auf."

Pasal 28: Wa anna li yahuda bani Sa’adah mitsla ma li yahuda bani ‘Auf

Artinya:

"Bagi kaum Yahudi Bani Sa’idah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Bani ‘Auf."

Pasal 29: Anna li yahuda bani Jusyam mitsla ma li yahuda bani ‘Auf

Artinya:

"Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Bani ‘Auf."

Pasal 30: Wa anna li yahuda bani al-Aus mitsla ma li yahuda bani ‘Auf

Artinya:

"Bagi kaum Yahudi Bani ‘Aus berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf."

Pasal 31: Wa anna li yahuda bani Tsa’labah mitsla ma li yahuda bani ‘Auf illa man dlalama wa atsima, fa innahu la yuqi’u illa nafsahu wa ahla baitihi

Artinya:

"Bagi Yahudi Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani "Auf, kecuali orang yang melakukan aniaya dan dosa (dalam hubungan ini) maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya."

Pasal 32: Wa anna Jafnah bathnun ‘an Tsa’labah ka anfusihim

Artinya:

"Bagi warga Jafnah, sebagaimana anggota Bani Tsa’labah, berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Bani Tsa’labah."

Pasal 33: Wa anna li bani al-Syuthaibah mitsla ma li yahuda bani ‘Auf, wa anna al-birra duna al-itsmi

Artinya:

"Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Dan sesungguhnya yang kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa."

Pasal 34: Wa anna mawali Tsa’labah ka anfusihim

Artinya:

"Sekutu/hamba sahaya Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Bani Tsa’labah itu sendiri."

Pasal 35: Wa anna bithanata yahuda ka anfusihim

Artinya:

"Kelompok-kelompok keturunan Yahudi berlaku ketentuan sama sebagaimana yang berlaku bagi Kaum Yahudi itu sendiri."

Pasal 37: Wa anna ‘ala al-yahudi nafaqatahum, wa ‘ala almuslimin nafaqatahum, wa anna bainahum al-nashru ‘ala man haraba ahla hadzihi al-shahifah, wa anna bainahum al-nushhu wa alnahihatu wa al-birru duna al-itsmi

Artinya:

"Kaum Yahudi dan kaum Muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasehat dalam kebaikan, bukan dalam perbuatan dosa."

Pasal 44: Wa anna bainahum al-nashru ‘ala man hajama yatsriba

Artinya:

"Semua warga akan saling bahu membahu dalam menghadapi agresor (pihak lain) yang melancarkan serangan terhadap Yastrib."

Pasal 46: Wa anna yahuda al-Aus mawalihim wa anfusuhum ‘ala mitsli ma li ahli hadzihi al-shahifati ma’a al-birri al-mahdli min ahli hadzihi al-shahifati, wa anna al-birra duna al-itsmi la yaksibu kasibun illa ‘ala nafsihi, wa anna Allaha ‘ala ashdaqi ma fi hadzihi al-shahifati wa abarrihi

Artinya:

"Kaum Yahudi Bani ‘Aus, sekutu/hamba sahaya dan diri mereka masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana kelompok-kelompok lain yang menyetujui piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari perjanjian ini. Sesungguhnya kebajikan ini berbeda dengan perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya. Dan Allah memperhatikan isi perjanjian ini, dan membenarkannya."

Pasal 47: Wa annahu la yahulu hadza al-kitaba duna dlalimin au atsimin, wa annahu man kharaja amana wa man qa’ada amina bi al-Madinah illa man dlalama wa atsima, wa anna Allaha jara li man barra wa ittaqa. Muhammad rasulullah (SAW).

Artinya:

"Sesungguhnya perjanjian ini tidak membela orang-orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di luar Madinah maupun sedang berada di Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya dan dosa. Dan sesungguhnya Allah pelindung orang yang berbuat kebajikan dan menghindari keburukan (bersikap taqwa). Muhammad Rasulullah SAW."

Dapatlah dipahami bahwa perkataan ummah dalam rangkaian pasal-pasal yang tercantum di atas mempunyai pengertian yang sangat dalam, yakni berubahnya paham kesukuan yang hidup di kalangan suku-suku Arab saat itu. Cakrawala wawasan sosial yang sangat sempit, dan kehidupan politik yang terbatas, karena fanatisme kabilah (kesukuan) dan ikatan darah yang dibatasi oleh tembok kelahiran, pelan-pelan mulai runtuh berganti dengan suatu masyarakat yang luas, di mana masing-masing dari warganya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dengan demikian, Nabi Muhammad telah menciptakan kondisi untuk terbinanya suatu masyarakat yang bersatu, yakni komunitas masyarakat Madinah yang utuh, tanpa membedakan agama, ikatan kesukuan dan ikatan darah. Hal itu jelas sekali tercantum dalam pasal 25 sampai dengan pasal 47 Piagam Madinah.

Dari perkataan ummah inilah tercermin paham kebangsaan dan negara. Walaupun secara historis istilah state dan nation timbul berabad-abad kemudian, tapi jiwa dan semangatnya telah tercermin dalam terminologi ummah, suatu istilah yang sangat tepat digunakan Rasulullah untuk mempersatukan masyarakat Madinah menjadi suatu komunitas dengan menekankan kerjasama seerat mungkin dari masing-masing warganya demi keamanan dan kesejahteraan mereka bersama. Mereka sangat menyadari perlunya hidup bersama di dalam koeksistensi yang damai. Realisasinya yang praktis dari tujuan ini meminta dasar konsepsi bersama yang dapat diterima oleh semua pihak dan di atas dasar ini dapat dibangun keselarasan hidup dan perdamaian.

Julius Welhausen mengomentari terminologi ummah dalam Piagam Madinah ini sebagaimana berikut: Bahwa pada umumnya pengertian ummah adalah suatu ikatan dalam komunitas keagamaan. Namun, terminologi ummah dalam piagam ini, mempunyai pengertian yang lebih luas lagi, mencakup seluruh wilayah Madinah, mengintegrasikan warga Ansar, Muhajirin dan kaum Yahudi serta kelompok-kelompok lain dalam satu ikatan persatuan dan perdamaian serta keselarasan hidup.

Sementara itu, Montgomery Watt menyatakan bahwa masalah yang menonjol dalam komunitas ini (ummah) adalah penciptaan kedamaian dan ketentraman di kalangan warga Madinah. Masalah tersebut bukan hanya terjadi di Madinah saja, tapi juga problem di seluruh jazirah Arabia saat itu. Namun demikian, Muhammad berhasil mengangkatnya dan menegakkannya dalam suatu sistem baru yang mengatasi paham kesukuan, golongan dan ikatan-ikatan lain. Memang, masing-masing kepala suku yang sebelumnya mempunyai kekuatan/kekuasaan politik dan hanya berhubungan dengan kepala suku lainnya, maka dalam bentuk bangunan masyarakat baru itu, suku-suku yang ada saat itu seakan membentuk suatu konfiderasi yang tergabung dalam suatu kesatuan yang dinamakan ummah dan di bawah pimpinan Nabi Muhammad Saw. Dengan demikian, tergambar bahwa pengertian ummah dalam piagam ini adalah adanya/timbulnya suatu paham politik baru di kalangan warganya, yakni kesadaran paham bernegara, walaupun dalam bentuk yang amat sederhana. Dapat pula dipahami bahwa kata ummah dalam Piagam Madinah ini, berbeda pengertiannya dengan makna yang selama ini lazim dipahami yang mengacu kepada komunitas agama. Dalam al Qur’an kata ummah juga tidak selalu menunjuk kepada komunitas agama. Ahmad Mustofa al-Maraghi mengemukakan batasan pengertian kata ummah dari berbagai ayat sebagaimana berikut:

1. Kata ummah dalam pengertian umat manusia seluruhnya (satu kelompok) yang hidup saling mengadakan interaksi antara satu dengan lainnya, seperti dalam firman Allah:

"Kana al-nasu ummatan wahidatan, fa ba’atsa Allahu al-nabiyyina mubasysyirina wa mundzirina"

Artinya:

"Manusia adalah umat yang satu, maka Allah mengutus para Nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan."

2. Kata ummah, dalam pengertian umat Islam, sebagaimana firman Allah:

"Kuntum Khaira ummatin ukhrijat li al-nasi ta’muruna bi al-ma’rufi wa tanhauna ‘an al-munkari"

Artinya:

"Kamu adalah ummah yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar."

3. Kata ummah, dalam pengertian segolongan dari umat Islam (tha’ifah min al-muslimin) sebagaimana firman Allah:

"Waltakun minkum ummatun yad’una ila al-khairi wa ya’muruna bi al-ma’rufi wa yanhauna ‘an almunkari wa ulaika hum al-muflihun"

Artinya:

"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung."

4. Kata ummah dalam pengertian imam (pemimpin) yang diteladani sebagaimana firman Allah:

"Inna ibrahima kana ummatan qanitan lillahi hanifan wa lam yaku min al-musyrikin

Artinya:

"Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan (Tuhan)."
5. Kata ummah, dalam pengertian suatu periode waktu sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an:

"Qala alladzi naja minhuma wa id-dakara ba’da ummatin ana unabbi’ukum bi ta’wilihi fa arsilun"

Artinya:

"Dan berkatalah orang-orang yang selamat diantara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya; "Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mentakwilkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).

Kata ummah dalam pengertian suatu periode waktu dapat pula ditemukan dalam surat Hud ayat 8 :

"Wa lain akhkharna ‘anhum al-‘adzaba ila ummatin ma’dudatin"

Artinya:

"Dan sesunggunnya jika kami Undurkan azab dari mereka sampai kepada suatu waktu yang ditentukan."
6. Kata ummah dalam pengertian millah (agama) sebagaimana yang terkandung dalam firman Allah:

"Inna hadzihi ummatukum ummatan wahidatan wa ana rabbukum fa’budun"

Artinya:

"Sesungguhnya agama tauhid ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku."

Dari berbagai ayat yang dikemukakan oleh Ahmad Musthafa Al Maraghi di atas, terbukti bahwa pengertian kata ummah dalam Al-Qur’an selalu sesuai dengan konteks dimana kata itu dipergunakan. Dengan kata lain, kata ummah tidak selalu menunjukkan pada suatu komunitas agama. Demikian pula terma-terma ummah yang digunakan Rasullah dalam Piagam Madinah tidak hanya eksklusif bagi kaum muslimin saja, namun mempunyai kandungan pengertian al-jinsiyyah wa al-wathaniyyah.

Dhafir al-Qasimi, dalam ulasannya mengenai kata ummah pada Piagam Madinah, memberikan padanan kata tersebut dengan al-wathaniyyah, semacam wawasan kebangsaan. Sedangkan urgensi ideal yang terkandung dalam kata ummah pada piagam tersebut adalah untuk menghapus fanatisme etnis dan mengikis paham rasialisme diantara warga Madinah.

Piagam Madinah Suatu Konstitusi

Banyak diantara penulis muslim beranggapan bahwa Piagam Madinah adalah merupakan konstitusi negara Islam pertama. Namun, satu hal yang perlu dicatat bahwa dalam Piagam Madinah tidak pernah disebut-sebut agama negara. Persoalan penting yang meminta pemecahan mendesak adalah terbinanya kesatuan dan persatuan di kalangan warga Madinah yang heterogen itu. Semua warga Madinah saat itu meskipun mereka berasal dari berbagai suku adalah merupakan satu komunitas (ummah). Hubungan antara sesama warga yang muslim dan yang non muslim didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga yang baik, saling membantu dalam menghadapi agresi dari luar dan menghormati kebabasan beragama. Persyaratan sebuah negara, walaupun masih sederhana, telah terpenuhi, yakni ada wilayah, pemerintahan, negara, rakyat, kedaulatan dan ada konstitusi.

Penilaian Piagam Madinah sebagai suatu konstitusi pernah dikemukakan oleh Hamilton Alexander Rosskeem Gibb, mantan guru besar bahasa Arab di Oxford University, bahwa Piagam Madinah adalah merupakan hasil pemikiran yang cerdas dan inisiatif dari Nabi Muhammad dan bukanlah wahyu. Oleh karena itu, sifat konstitusinya dapat diubah dan diamandir. Muhammad Marmaduke Pickthal, dalam mukaddimah terjemahannya terhadap al-Qur’an, mengatakan bahwa Nabi sebagai seorang pemimpin mempunyai perhatian yang besar untuk menstabilkan masyarakat Madinah dengan mencetuskan konstitusi. Konstitusi yang dimaksud Pickthal tak lain adalah Piagam Madinah. Sementara itu, Montgomery Watt dalam uraiannya mengenai piagam dimaksud secara tegas juga menyebutnya sebagai konstitusi, yakni Konstitusi Madinah.

Terbinanya masyarakat Madinah menjadi suatu komunitas kuat yang selanjutnya juga disebut negara kota itu, karena dilandasi oleh adanya ikatan spiritual keimanan yang diungkapkan dalam nilai-nilai religius. Adalah tepat sekali teori Ibnu Khaldun yang menyatakan: "Sesungguhnya secara umum dapatlah dikatakan, bahwa bangsa Arab tidaklah mampu mendirikan suatu kerajaan melainkan atas dasar agama seperti wahyu seorang Nabi atau ajaran seorang wali". Lebih lanjut, Ibnu Khaldun menjelaskan:

Sebabnya ialah karena karakternya yang keras, angkuh dan iri hati satu sama lain, terutama dalam soal-soal politik (kekuasaan). Semua itu menyebabkan mereka manusia yang sulit diatur, karena keinginannya jarang sekali terpenuhi. Akan tetapi, jika mereka telah memeluk agama yang dibawa oleh seorang nabi atau mengikuti ajaran seorang wali, maka mereka akan mempunyai prinsip-prinsip yang tertanam dalam lubuk hati untuk menguasai hawa nafsu. Keangkuhan dan iri hati mereka bisa ditekan. Dengan demikian, mudahlah menyatukan dan membimbimbing mereka. Sebab, agama mengikis keangkuhan dan mengurangi iri hati dan persaingan.

Teori Ibnu Khaldun secara tepat disimpulkan oleh D.B. MacDonald bahwa orang Arab pada hakekatnya tidak mampu mendirikan suatu pemerintahan, kecuali bila disatukan dengan semangat keagamaan. Teori tersebut kiranya memang bisa diterapkan paling tidak di kalangan orang badui Arab pada awal-awal perkembangan Islam. Dengan kata lain, kebenaran teori Ibnu Khaldun tersebut juga bisa dicarikan buktinya melalui sejarah awal berdirinya kerajaan Arab Saudi oleh Muhammad Ibnu Saud (1702-1792 M) yang pergerakannya ditopang kuat dengan paham keagamaan dari Muhammad Ibnu Abd. Al-Wahab (1703-1787 M), seorang ulama pelanjut paham ortodoksi Ibnu Taimiyah (1263-1328 M).

Kesatuan umat yang dicetuskan Nabi melalui Piagam Madinah ini, substansinya jelas menunjukkan bahwa konstitusi kesukuan runtuh dengan sendirinya. Dalam perspektif ini, maka tegaknya suatu konstitusi mulai terwujud bagi masyarakat baru Madinah, yang sekaligus juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad mulai diakui sebagai pemimpin yang memiliki kekuasaan politik. Sayangnya, dalam perkembangan selanjutnya ada beberapa kelompok Yahudi seperti Bani Qainuqa’, Bani Nadir dan Bani Quraidhah yang tidak setia terhadap konstitusi yang disetujui bersama. Ketidaksetiaan ini, mereka proyeksikan melalui sikap-sikap pemihakan kepada Quraisy Makkah.

Kesimpulan

1. Piagam Madinah adalah jawaban konstitusional terhadap realitas sosio-politik dari masyarakat Madinah yang heterogen.
2. Konsep ummah yang terkandung dalam Piagam Madinah meliputi penduduk Madinah secara keseluruhan dan merupakan suatu terobosan yang mempunyai nilai strategis untuk menggalang satu front dalam menghadapi kelompok-kelompok lain di luar Madinah.

Senin, 08 Desember 2008

Benarkah Imam Ali telah mendapat wasiat dan perintah dari Rasulullah agar beliau menjadi penggantinya sebagai Khalifah?



Faham yang mengatakan bahwa Sayyidina Ali telah mendapat wasiat dan perintah Rasulullah agar beliau menjadi penggantinya sebagai Khalifah itu dapat berakibat orang akan mengatakan, bahwa ternyata Imam Ali tidak menjalankan wasiat dan perintah Rasulullah, tapi mau menerima (menjalankan) wasiat Khalifah Abu Bakar, agar Imam Ali dan sahabat lainnya membai'at Sayyidina Umar sebagai Khalifah atas dasar wasiat Khalifah Abu Bakar. Seterusnya Imam Ali akan dikatakan menolak (tidak menjalankan) wasiat Rasulullah, tapi mau menerima (menjalankan) wasiat Khalifah Umar, agar ia menjadi calon Khalifah yang akan dipilih bersama lima orang lainnya.

Itulah sebabnya cerita wasiat versi Syiah tersebut tidak dapat kita terima, karena Ahlussunnah Waljamaah berkeyakinan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menunjuk seseorang sebagai penggantinya.

Diantara kata-kata Imam Ali yang menguatkan keyakinan Ahlussunnah Waljamaah tersebut adalah :

“Semua wasiat Rasulullah kepadaku telah aku laksanakan semuanya”.


Yang dimaksud dengan kata wasiat disini adalah, bahwa Imam Ali telah ditunjuk (diwasiati) oleh Rasulullah untuk memandikan dan mengurusi pemakaman beliau, serta mengurus apabila ada utang piutang beliau. Hal mana karena Imam Ali adalah orang yang terdekat dengan kekeluargaan Rasulullah SAW.

Dalam kitab-kitab sejarah diceritakan :

“Ketika Sayyidina Ali akan meninggal, setelah dia dipukul dengan pedang oleh Abdurrahman bin Muljam (seorang Syiah), beberapa pengikutnya datang kepadanya dengan maksud agar Imam Ali mengangkat putranya yang bernama Hasan sebagai penggantinya”.


Mendengar perintah tersebut, Imam Ali menjawab :

“ Saya tidak akan memerintahkan atau melarang kalian. Tapi saya akan meninggalkan kalian, sebagaimana Rasulullah meninggalkan kalian”.

Kata-kata Imam Ali diatas sebagai bukti, bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mengangkat atau menunjuk seseorang sebagai penggantinya.

Kemudian setelah Imam Ali wafat, masyarakat mengikuti perintahnya, yaitu bermusyawarah dan hasilnya mereka mengangkat Imam Hasan sebagai penggantinya.

Kata-kata Imam Ali diatas sangat bertentangan dengan ajaran Syiah, yang mengatakan bahwa Rasulullah telah memerintahkan agar pengganti Imam Ali adalah Imam Hasan. Karena apabila ajaran Syiah tersebut benar, pasti Imam Ali saat itu tanpa diminta langsung mengangkat Imam hasan sebagai penggantinya.

Disamping itu, jawaban Imam Ali tersebut sangat jelas memberitahukan pada kita, bahwa beliau tidak menunjuk seseorang sebagai penggantinya. Alasan beliau karena mengikuti jejak Rasulullah, dimana Rasulullah tidak pernah menunjuk seseorang sebagai penggantinya.

Adapun mengenai pengakuan Ahlussunnah Waljamaah akan kekhalifahan Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar dan Sayyidina Ustman, maka pengakuan mereka tersebut sesuai dengan pengakuan dan bai'at Imam Ali pada mereka. Apapun alasan Imam Ali, tetapi kenyataannya beliau membai’at mereka.

Sedang tuduhan golongan Syiah yang mengatakan : Bahwa Imam Ali membai’at mereka itu dengan bertaqiyah (berdusta), maka tuduhan tersebut membuktikan kekurang ajaran mereka kepada Imam Ali dan sekaligus membuktikan bahwa mereka itu tidak mencintai Ahlul Bait. Karena apabila mereka itu mencintai Imam Ali pasti mereka akan mengikuti Imam Ali dalam membai’at para Khulafaur Rosyidin dan tidak akan menuduh Imam Ali semacam itu.

Apa yang dimaksud dengan hadits :
u dan melapor kepada Rasulullah SAW, dan sebagai wakilnya adalah sahabat Buraidah.

Sepeninggal Imam Ali, Buraidah membagi-bagikan pakaian hasil rampasan yang masih tersimpan dalam tempatnya, dengan maksud agar rombongan jika masuk kota (bertemu dengan yang lain) kelihatan rapi dan baik.

Namun begitu Imam Ali kembali menghampiri rombongannya beliau terkejut dan marah, serta memerintahkan agar pakaian-pakaian tersebut dilepaskan dan dikembalikan ke tempatnya. Hal mana karena Imam Ali berpendapat, bahwa yang berhak membagi adalah Rasulullah SAW.

Tindakan Imam Ali tersebut membuat anak buahnya kecewa dan terjadilah perselisihan pendapat.

Selanjutnya begitu rombongan sudah sampai ditempat Rasulullah, Buraidah segera menghadap Rasulullah dan menceritakan mengenai kejadian yang dialaminya bersama rombongan dari tindakan Imam Ali. Bahkan dari kesalnya, saat itu Buraidah sampai menjelek-jelekkan Imam Ali di depan Rasulullah SAW.

Mendengar laporan tersebut, Rasulullah agak berubah wajahnya, karena beliau tahu bahwa tindakan Imam Ali tersebut benar.

Kemudian Rasulullah bersabda kepada Buraidah sebagai berikut :
“ Hai Buraidah, apakah saya tidak lebih utama untuk diikuti dan dicintai oleh Mukminin daripada diri mereka sendiri”.

Maka Buraidah menjawab :
“ Benar Yaa Rasulullah”.

Kemudian Rasulullah bersabda :
“ Barangsiapa menganggap aku sebagai pemimpinnya, maka terimalah Ali sebagai pemimpin”.

Yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah, apabila Muslimin menganggap Rasulullah sebagai pemimpin mereka, maka Imam Ali harus diterima sebagai pemimpin, sebab yang mengangkat Imam Ali sebagai pemimpin rombongan ke Yaman itu Rasulullah SAW. Karena itu dia harus dicintai dan dibantu serta dipatuhi semua perintahnya.

Demikian maksud dari hadits :“Man Kuntu Maulahu Fa Aliyyun Maulahu”. Sebagaimana yang tertera dalam kitab-kitab yang ditulis oleh ulama-ulama Ahlussunnah Waljamaah (baca kitab Al Bidayatul Hidayah oleh Ibnu Katsir).

Selanjutnya, oleh karena perselisihan tersebut, tidak hanya terjadi antara Imam Ali dengan Buraidah saja, tapi dengan seluruh rombonganya, dimana orang-orang tersebut menjelek-jelekkan Imam Ali dengan kata-kata tidak baik, yang berakibat dapat menjatuhkan nama baik Imam Ali, bahkan perselisihan tersebut didengar oleh orang-orang yang tidak ikut dalam rombongan ke Yaman itu, maka setelah Rasulullah selesai melaksanakan ibadah haji, disaat Rasulullah dan Muslimin sampai di satu tempat yang bernama Ghodir Khum, Rasulullah berkhotbah, dimana diantaranya beliau mengulangi lagi kata-kata yang telah disampaikan kepada Buraidah tersebut, yaitu “Man Kuntu Maulahu Fa Aliyyun Maulahu”

Itulah sebabnya hadits tersebut dikenal sebagai hadits Ghodir Khum. Karena waktu disampaikan di Ghodir Khum itu, disaksikan oleh ribuan sahabat.

Jadi sekali lagi, bahwa hadits : “Man Kuntu Maulahu Fa Aliyyun Maulahu”. Itu tidak ada hubungannya dengan penunjukan Imam Ali sebagai Khalifah sesudah Rasulullah wafat. Tapi sebagai pemimpin rombongan ke Yaman yang harus dicintai dan ditaati semua perintahnya.

Sebenarnya apabila hadits tersebut akan diartikan sebagaimana orang-orang Syiah mengartikan hadits tersebut, yaitu dianggap sebagai pengangkatan Imam Ali sebagai Khalifah, maka faham yang demikian itu akan membawa konsekuensi dan resiko yang sangat besar. Sebab sangsi bagi orang-orang yang menolak atau meninggalkan nash Rasulullah, apalagi menghianati Rasulullah adalah kafir.

Dengan demikian, Sayyidina Abu Bakar akan dihukum kafir karena melanggar dan meninggalkan nash Rasulullah, demikian pula para sahabat yang membai’at Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar dan Khalifah Ustman mereka juga akan dihukum kafir, sebab tidak melaksanakan dan melanggar nash Rasulullah. Bahkan Imam Ali sendiri akan terkena sangsi kufur tersebut, sebab dia melanggar dan menolak bahkan menghianati nash Rasulullah tersebut.

Itulah resiko dan konsekuensi bila hadits “Man Kuntu Maulahu Fa Aliyyun Maulahu”, diartikan sebagai penunjukan Imam Ali sebagai Khalifah pengganti Rasulullah SAW.

Semoga kita diselamatkan oleh Allah dari aqidah Syiah yang sesat dan menyesatkan. Amin.

Naudzu billah min tilka Al aqoid Al Fasidah.

KESULTANAN TIDORE



1. Sejarah

Tidore merupakan salah satu pulau yang terdapat di gugusan kepulauan Maluku. Sebelum Islam datang ke bumi nusantara, Tidore dikenal dengan nama /Kie Duko/, yang berarti pulau yang bergunung api. Penamaan ini sesuai dengan kondisi topografi Tidore yang memiliki gunung api --bahkan tertinggi di gugusan kepulauan Maluku- yang mereka namakan gunung Marijang. Saat ini, gunung Marijang sudah tidak aktif lagi. Nama Tidore berasal dari gabungan dua rangkaian kata bahasa Tidore dan Arab dialek Irak: bahasa Tidore, /To ado re/, artinya, ?aku telah sampai? dan bahasa Arab dialek Irak /anta thadore/ yang berarti ?kamu datang?. Penggabungan dua rangkaian kata dari dua bahasa ini bermula dari suatu peristiwa yang terjadi di Tidore. Menurut kisahnya, di daerah Tidore ini sering terjadi pertikaian antar para /Momole /(kepala suku), yang didukung oleh anggota komunitasnya masing-masing dalam memperebutkan wilayah kekuasaan persukuan. Pertikaian tersebut seringkali menimbulkan pertumpahan darah. Usaha untuk mengatasi pertikaian tersebut selalu mengalami kegagalan.

Suatu ketika, diperkirakan tahun 846 M, rombongan Ibnu Chardazabah, utusan Khalifah al-Mutawakkil dari Kerajaan Abbasiyah di Baghdad tiba di Tidore. Pada saat itu, di Tidore sedang terjadi pertikaian antar momole. Untuk meredakan dan menyelesaikan pertikaian tersebut, salah seorang anggota rombongan Ibnu Chardazabah, bernama Syech Yakub turun tangan dengan memfasilitasi perundingan yang disebut dengan /Togorebo./Pertemuan disepakati di atas sebuah batu besar di kaki gunung Marijang.

Kesepakatannya, momole yang tiba paling cepat ke lokasi pertemuan akan menjadi pemenang dan memimpin pertemuan. Dalam peristiwa itu, setiap momole yang sampai ke lokasi pertemuan selalu meneriakkan /To ado re/, karena merasa dialah yang datang pertama kali dan menjadi pemenang.
Namun, ternyata beberapa orang momole yang bertikai tersebut tiba pada saat yang sama, sehingga tidak ada yang kalah dan menang. Berselang beberapa saat kemudian, Syech Yakub yang menjadi fasilitator juga tiba di lokasi dan berujar dengan dialek Iraknya: /Anta thadore/. Karena para momole datang pada saat yang bersamaan, maka tidak ada yang menjadi pemenang, akhirnya yang diangkat sebagai pemimpin adalah Syech Yakub.
Konon, sejak saat itu mulai dikenal kata Tidore, kombinasi dari dua kata: /Ta ado re/ dan /Thadore./ Demikianlah, kata Tidore akhirnya menggantikan kata Kie Duko dan menjadi nama sebuah kerajaan besar.

Menurut catatan Kesultanan Tidore, kerajaan ini berdiri sejak Jou Kolano Sahjati naik tahta pada 12 Rabiul Awal 502 H (1108 M). Namun, sumber tersebut tidak menjelaskan secara jelas lokasi pusat kerajaan pada saat itu. Asal usul Sahjati bisa dirunut dari kisah kedatangan Djafar Noh dari negeri Maghribi di Tidore. Noh kemudian mempersunting seorang gadis setempat, bernama Siti Nursafa. Dari perkawinan tersebut, lahir empat orang putra dan empat orang putri. Empat putra tersebut adalah: Sahjati, pendiri kerajaan Tidore; Darajati, pendiri kesultanan Moti; Kaicil Buka, pendiri kesultanan Makian; Bab Mansur Malamo, pendiri kesultanan
Ternate. Sedangkan empat orang putri adalah: Boki Saharnawi, yang menurunkan raja-raja Banggai; Boki Sadarnawi, yang menurunkan raja-raja Tobungku; Boki Sagarnawi, yang menurunkan raja-raja Loloda; dan Boki Cita Dewi, yang menurunkan Marsaoli dan Mardike. Kerajaan Tidore merupakan salah satu pilar yang membentuk Kie Raha, yang lainnya adalah Ternate, Makian dan Moti.

Berdasarkan legenda asal usul di atas, tampak bahwa empat kerajaan ini berasal dari moyang yang sama: Djafar Noh dan Siti Nursafa. Terlepas dari benar atau salah, kemunculan dan perkembangan legenda asal-usul tersebut secara jelas menunjukkan adanya kesadaran persaudaraan di antara kerajaan /Kie Raha/ (gabungan empat kerajaan utama di Maluku Utara, yaitu: Ternate, Tidore, Makian dan Moti) sehingga mereka kemudian melegitimasinya dengan sebuah mitos asal-usul.

Sejak awal berdirinya hingga raja yang ke-4, pusat kerajaan Tidore belum bisa dipastikan. Barulah pada era Jou Kolano Bunga Mabunga Balibung, informasi mengenai pusat kerajaan Tidore sedikit terkuak, itupun masih dalam perdebatan. Tempat tersebut adalah Balibunga, namun para pemerhati sejarah berbeda pendapat dalam menentukan dimana sebenarnya Balibunga ini. Ada yang mengatakannya di Utara Tidore, dan adapula yang mengatakannya di daerah pedalaman Tidore selatan.

Pada tahun 1495 M, Sultan Ciriliyati naik tahta dan menjadi penguasa Tidore pertama yang memakai gelar sultan. Saat itu, pusat kerajaan berada di Gam Tina. Ketika Sultan Mansur naik tahta tahun 1512 M, ia memindahkan pusat kerajaan dengan mendirikan perkampungan baru di Rum Tidore Utara. Posisi ibukota baru ini berdekatan dengan Ternate, dan diapit oleh Tanjung Mafugogo dan pulau Maitara. Dengan keadaan laut yang indah dan tenang, lokasi ibukota baru ini cepat berkembang dan menjadi pelabuhan yang ramai.

Dalam sejarahnya, terjadi beberapa kali perpindahan ibukota karena sebab yang beraneka ragam. Pada tahun 1600 M, ibukota dipindahkan oleh Sultan Mole Majimo (Alauddin Syah) ke Toloa di selatan Tidore. Perpindahan ini disebabkan meruncingnya hubungan dengan Ternate, sementara posisi ibukota sangat dekat, sehingga sangat rawan mendapat serangan. Pendapat lain menambahkan bahwa, perpindahan didorong oleh keinginan untuk berdakwah membina komunitas Kolano Tomabanga yang masih animis agar memeluk Islam. Perpindahan ibukota yang terakhir adalah ke Limau Timore di masa Sultan Saifudin (Jou Kota). Limau Timore ini kemudian berganti nama menjadi Soasio hingga saat ini.

Pada abad ke 16 M, orang Portugis dan Spanyol datang ke Maluku --termasuk Tidore-- untuk mencari rempah-rempah, momonopoli perdagangan kemudian menguasai dan menjajah negeri kepulauan tersebut. Dalam usaha untuk mempertahankan diri, telah terjadi beberapa kali pertempuran antara kerajaaan-kerajaan di Kepulauan Maluku melawan kolonial Portugis dan Spanyol. Terkadang, Tidore, Ternate, Bacan dan Jailolo bersekutu sehingga kolonial Eropa tersebut mengalami kesulitan untuk menaklukkan Tidore dan kerajaan lainnya.

Sepeninggal Portugis, datang Belanda ke Tidore dengan tujuan yang sama:
memonopoli dan menguasai Tidore demi keuntungan Belanda sendiri. Dalam sejarah perjuangan di Tidore, sultan yang dikenal paling gigih dan sukses melawan Belanda adalah Sultan Nuku (1738-1805 M). Selama bertahun-tahun, ia berjuang untuk mengusir Belanda dari seluruh kepulauan Maluku, termasuk Ternate, Bacan dan Jailolo. Perjuangan tersebut membuahkan hasil dengan menyerahnya Belanda pada Sultan Nuku pada 21 Juni 1801 M. Dengan itu, Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo kembali merdeka dari kekuasaan asing. Inggris yang juga ikut membantu Tidore dalam mengusir Belanda kemudian diberi kebebasan untuk menguasai Ambon dan Banda, dan mengadakan perjanjian damai dengan Sultan Nuku, sehingga relasi antara kedua belah pihak berjalan cukup harmonis. Di masa Sultan Nuku inilah, Tidore mencapai masa kegemilangan dan menjadi kerajaan besar yang disegani di seluruh kawasan itu, termasuk oleh kolonial Eropa. Di masa Sultan Nuku juga, kekuasaan Tidore sampai ke Kepulauan Pasifik. Menurut catatan sejarah Tidore, Sultan Nuku sendiri yang datang dan memberi nama pulau-pulau yang ia kuasai, dari Mikronesia hingga Melanesia dan Kepulauan Solomon. Nama-nama pulau yang masih memakai nama Nuku hingga saat ini adalah Nuku Hifa, Nuku Oro, Nuku Maboro, Nuku Nau, Nuku Lae-lae, Nuku Fetau dan Nuku Nono.

Seiring dengan masuknya kolonial Eropa, agama Kristen juga masuk ke Tidore. Namun, karena pengaruh Islam yang sudah begitu mengakar, maka agama ini tidak berhasil mengembangkan pengaruhnya di Tidore.

*2. Silsilah*

Dari sejak awal berdirinya hingga saat ini, telah berkuasa 38 orang sultan di Tidore. Saat ini, yang memerintah adalah Sultan Hi. Djafar Syah. (/nama dan silsilah para sultan lainnya, dari awal hingga yang ke-37 masih dalam proses pengumpulan data/).

*3. Periode Pemerintahan*

Kerajaan Tidore berdiri sejak 1108 M dan berdiri sebagai kerajaan merdeka hingga akhir abad ke-18 M. setelah itu, kerajaan Tidore berada dalam kekuasaan kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, Tidore menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

*4. Wilayah Kekuasaan*

Pada masa kejayaannya, wilayah kerajaan Tidore mencakup kawasan yang cukup luas hingga mencapai Kepulauan Pasifik. Wilayah sekitar pulau Tidore yang menjadi bagian wilayahnya adalah Papua, gugusan pulau-pulau Raja Ampat dan pulau Seram. Di Kepulauan Pasifik, kekuasaan Tidore mencakup Mikronesia, Kepulauan Marianas, Marshal, Ngulu, Kepulauan Kapita Gamrange, Melanesia, Kepulauan Solomon dan beberapa pulau yang masih menggunakan identitas Nuku, seperti Nuku Haifa, Nuku Oro, Nuku Maboro dan Nuku Nau. Wilayah lainnya yang termasuk dalam kekuasaan Tidore adalah Haiti dan Kepulauan Nuku Lae-lae, Nuku Fetau, Nuku Wange dan Nuku Nono.

*5. Struktur Pemerintahan*

Sistem pemerintahan di Tidore cukup mapan dan berjalan dengan baik. Struktur tertinggi kekuasaan berada di tangan sultan. Menariknya, Tidore tidak mengenal sistem putra mahkota sebagaimana kerajaan-kerajaan lainnya di kawasan Nusantara. Seleksi sultan dilakukan melalui mekanisme seleksi calon-calon yang diajukan dari Dano-dano Folaraha (wakil-wakil marga dari Folaraha), yang terdiri dari Fola Yade, Fola Ake Sahu, Fola Rum dan Fola Bagus. Dari nama-nama ini, kemudian dipilih satu di antaranya untuk menjadi sultan.

Ketika Tidore mencapai masa kejayaan di era Sultan Nuku, sistem pemerintahan di Tidore telah berjalan dengan baik. Saat itu, sultan (kolano) dibantu oleh suatu Dewan Wazir, dalam bahasa Tidore disebut /Syara, adat se nakudi/. Dewan ini dipimpin oleh sultan dan pelaksana tugasnya diserahkan kepada /Joujau/ (perdana menteri). Anggota Dewan wazir terdiri dari /Bobato pehak raha/ (empat pihak bobato; semcam departemen) dan wakil dari wilayah kekuasan. Bobato ini bertugas untuk mengatur dan melaksanakan keputusan Dewan Wazir. Empat bobato tersebut adalah: (1) /pehak labe/, semacam departemen agama yang membidangi masalah syariah. Anggota pehak labe terdiri dari para kadhi, imam, khatib dan modim; (2) /pehak/ adat bidang pemerintahan dan kemasyarakatan yang terdiri dari Jojau, Kapita Lau (panglima perang), Hukum Yade (menteri urusan luar), Hukum Soasio (menteri urusan dalam) dan Bobato Ngofa (menteri urusan kabinet); (3) /Pehak Kompania/ (bidang pertahanan keamanan) yang terdiri dari Kapita Kie, Jou Mayor dan Kapita Ngofa; (4) /pehak/ juru tulis yang dipimpin oleh seorang berpangkat /Tullamo/ (sekretaris kerajaan). Di bawahnya ada /Sadaha/ (kepala rumah
tangga), /Sowohi Kie/ (protokoler kerajaan bidang kerohanian), /Sowohi Cina/ (protokoler khusus urusan orang Cina), /Fomanyira Ngare/ (/public relation/ kesultanan) dan Syahbandar (urusan administrasi pelayaran).
Selain struktur di atas, masih ada jabatan lain yang membantu menjalankan tugas pemerintahan, seperti /Gonone /yang membidangi intelijen dan /Serang oli/ yang membidangi urusan propaganda.

*6. Kehidupan Sosial Budaya*

Masyarakat di Kesultanan Tidore merupakan penganut agama Islam yang taat, dan Tidore sendiri telah menjadi pusat pengembangan agama Islam di kawasan kepulauan timur Indonesia sejak dulu kala. Karena kuatnya pengaruh agama Islam dalam kehidupan mereka, maka para ulama memiliki status dan peran yang penting di masyarakat. Kuatnya relasi antara masyarakat Tidore dengan Islam tersimbol dalam ungkapan adat mereka:
/Adat ge mauri Syara, Syara mauri Kitabullah /(Adat bersendi Syara, Syara bersendi Kitabullah). Perpaduan ini berlangsung harmonis hingga saat ini

Berkenaan dengan garis kekerabatan, masyarakat Tidore menganut sistem matrilineal. Namun, tampaknya terjadi perubahan ke arah patrilineal seiring dengan menguatnya pengaruh Islam di Tidore. Klen patrilineal yang terpenting mereka sebut /soa/. Dalam sistem adat Tidore, perkawinan ideal adalah perkawinan antar saudara sepupu (kufu). Setelah pernikahan, setiap pasangan baru bebas memilih lokasi tempat tinggal, apakah di lingkungan kerabat suami atau istri. Dalam antropologi sering disebut dengan utrolokal.

Dalam usaha untuk menjaga keharmonisan dengan alam, masyarakat Tidore menyelenggarakan berbagai jenis upacara adat. Di antara upacara tersebut adalah upacara /Legu Gam Adat Negeri/, upacara /Lufu Kie daera se Toloku/ (mengitari wilayah diiringi pembacaan doa selamat), upacara /Ngam Fugo/, /Dola Gumi, Joko Hale/ dan sebagainya.

Untuk berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari, orang Tidore menggunakan bahasa Tidore yang tergolong dalam rumpun non-Austronesia. Dengan bahasa ini pula, orang Tidore kemudian mengembangkan sastra lisan dan tulisan. Bentuk satra lisan yang populer adalah /dola bololo/(semacam peribahasa atau pantun kilat), /dalil tifa/ (ungkapan filosofis yang diiringi alat tifa atau gendang), /kabata/ (sastra lisan yang dipertunjukkan oleh dua regu dalam jumlah yang genap, argumennya dalam bentuk syair, gurindam, bidal dsb). Sebagian di antara satra lisan ini
disampaikan dan dipertunjukkan dengan iringan alat tifa, sejenis gendang. Sasra tulisan juga cukup baik berkembang di Tidore, hal ini bisa dilihat dari peninggalan manuskrip kesultanan Tidore yang masih tersimpan di Museun Nasional Jakarta. Dan boleh jadi,manuskrip-manuskrip tersebut masih banyak tersebar di tangan masyarakat secara individual.

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, orang-orang Tidore banyak yang bercocok tanam di ladang. Tanaman yang banyak ditanam adalah padi, jagung, ubi jalar dan ubi kayu. Selain itu, juga banyak ditanam cengkeh, pala dan kelapa. Inilah rempah-rempah yang menjadikan Tidore terkenal, dikunjungi para pedagang asing Cina, India dan Arab, dan akhirnya menjadi rebutan para kolonial kulit putih.


Minggu, 07 Desember 2008

HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA



Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,


Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam

Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.

Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.

Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.

Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.

Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.

Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.

Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.

Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.

Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.

Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.

Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.

Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.

Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.
Kebijakan Pembangunan Hukum

Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.

Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.

Syariat, Fikih dan Qanun

Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.

Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.

Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.

Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima.

Keberlakuan Hukum Islam

Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.

Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.

Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.

Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.

Syariat sebagai Sumber Hukum

Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.

Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.

Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.

Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.

Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.

Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.

Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.

Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.

Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikan segala persoalan.

Wallahu’alam bissawwab.