Minggu, 07 Desember 2008

KONGRES KNPI : ANCOL YG KONSTITUSIONAL


(17/11) Rakyat Merdeka, Jakarta - Ketua Umum DPP KNPI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, kepengurusan DPP KNPI dibawahnya saat ini solid, siap untuk berkontribusi dan beraktivitas untuk bangsa.

Ia juga menyatakan siap melakukan rekonsiliasi asalkan sesuai dengan mekanisme organisasi. Doli, begitu ia dipanggil, menyampaikan hal itu seusai pertemuan dengan Menko Kesra, Senin sore (17/11) di Jakarta.

Pertemuan itu sendiri dalam rangka mendiskusikan upaya menyatukan dua pandangan mengenai kepengurusan KNPI.

"Kepengurusan kami saat ini telah melakukan semua aturan yang ada di mekanisme organisasi, mulai dari pembentukan pengurus, dan ke depannya kami akan menjalankan roda organisasi seperti biasanya," tegas Doli.

Terkait adanya kepengurusan KNPI tandingan secara tegas Doli menyatakan, membuka diri untuk melakukan rekonsiliasi yang sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

Doli mengingatkan bahwa saat ini kepengurusan KNPI yang sah dan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku adalah Kongres XII yang diadakan di Ancol.

"Kami telah menjalankan semua peraturan organisasi yang berlaku, oleh karena itu Kongres XII Ancol adalah Kongres yang sah," katanya.

Secara khusus terkait dengan rekonsiliasi, Doli menyampaikan bahwa sesuai dengan harapan banyak pihak, termasuk tokoh nasional, sesepuh dan tokoh pemuda yang disampaikan langsung kepadanya yang mengharapkan agar rekonsiliasi dapat dilakukan dengan baik.

"Kami sangat berterima kasih atas harapan dari para sesepuh, tokoh pemuda, dan senior kami yang menyampaikan bahwa KNPI harus kembali utuh, saat ini saya dan kawan-kawan pengurus DPP KNPI sedang berikhtiar untuk menjalankan pesan-pesan dari para sesepuh itu," tambahnya.

Doli menyatakan, KNPI adalah aset bangsa dalam berdemokrasi, bernegara, dan berbangsa. Karena itu dalam menyelesaikan kasus yang di KNPI tetap dengan mengedepankan proses demokrasi dan akal sehat.
(17/11) Rakyat Merdeka, Jakarta - Ketua Umum DPP KNPI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, kepengurusan DPP KNPI dibawahnya saat ini solid, siap untuk berkontribusi dan beraktivitas untuk bangsa.

Ia juga menyatakan siap melakukan rekonsiliasi asalkan sesuai dengan mekanisme organisasi. Doli, begitu ia dipanggil, menyampaikan hal itu seusai pertemuan dengan Menko Kesra, Senin sore (17/11) di Jakarta.

Pertemuan itu sendiri dalam rangka mendiskusikan upaya menyatukan dua pandangan mengenai kepengurusan KNPI.

"Kepengurusan kami saat ini telah melakukan semua aturan yang ada di mekanisme organisasi, mulai dari pembentukan pengurus, dan ke depannya kami akan menjalankan roda organisasi seperti biasanya," tegas Doli.

Terkait adanya kepengurusan KNPI tandingan secara tegas Doli menyatakan, membuka diri untuk melakukan rekonsiliasi yang sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

Doli mengingatkan bahwa saat ini kepengurusan KNPI yang sah dan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku adalah Kongres XII yang diadakan di Ancol.

"Kami telah menjalankan semua peraturan organisasi yang berlaku, oleh karena itu Kongres XII Ancol adalah Kongres yang sah," katanya.

Secara khusus terkait dengan rekonsiliasi, Doli menyampaikan bahwa sesuai dengan harapan banyak pihak, termasuk tokoh nasional, sesepuh dan tokoh pemuda yang disampaikan langsung kepadanya yang mengharapkan agar rekonsiliasi dapat dilakukan dengan baik.

"Kami sangat berterima kasih atas harapan dari para sesepuh, tokoh pemuda, dan senior kami yang menyampaikan bahwa KNPI harus kembali utuh, saat ini saya dan kawan-kawan pengurus DPP KNPI sedang berikhtiar untuk menjalankan pesan-pesan dari para sesepuh itu," tambahnya.

Doli menyatakan, KNPI adalah aset bangsa dalam berdemokrasi, bernegara, dan berbangsa. Karena itu dalam menyelesaikan kasus yang di KNPI tetap dengan mengedepankan proses demokrasi dan akal sehat.

Mengapa Keluarga Saya Orang Papua Kok di Bunuh ?

DUA orang tewas akibat kerusuhan antarmasyarakat di Timika, beberapa saat lalu. Peristiwa ini tidak hanya ancaman bagi situasi kondusif Papua, tetapi juga cermin kekonyolan pemerintahan pusat menghadapi masalah Papua. Bentrok antarkelompok itu akibat sikap pro-kontra menyikapi Deklarasi Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Sabtu, 23 Agustus 2003.

Deklarasi ini ditafsirkan elite lokal sebagai implementasi Inpres No 1 Tahun 2003 tanggal 27 Januari 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU No 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, dan Irian Jaya Timur. Sebelumnya, 6 Februari 2003, Abraham Oktavianus Atururi mendeklarasikan Provinsi Irian Jaya Barat di Manokwari sekaligus mengukuhkan dirinya sebagai gubernur.

Sejak inpres itu keluar, sikap masyarakat Papua terbelah menjadi dua: pro-kontra pemekaran. Peristiwa yang sama terjadi September 1999 saat UU No 45/1999 yang membagi Papua menjadi tiga provinsi keluar disusul Keppres Nomor 327/M/1999 yang mengangkat Abraham Oktavianus Atururi dan Hermam Monim sebagai Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat dan Tengah. DPRD Irian Jaya kala itu cepat mengantisipasinya, dan dalam satu sidang paripurna mengeluarkan Keputusan No 11/DPRD/1999 yang berisikan penolakan UU No 45/1999 dan Keppres No 327/M/1999 itu. Akhirnya, pemekaran ditunda, dan suasana mendingin. Mengapa masyarakat Papua bersikap terbelah, bahkan sampai baku bunuh dalam hal pemekaran wilayah?

Jadi obyek

Sepanjang Irian Barat berintegrasi dengan NKRI, tercatat ada 20 produk hukum berupa Tap MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, maupun keputusan presiden yang dikeluarkan Jakarta mengenai segala hal berkait dengan pemerintahan di Provinsi Irian Barat/Irian Jaya/Papua. Ini jumlah yang besar dibanding provinsi lain di Indonesia.

Penyebabnya? Pertama, sebagai upaya pengetatan secara politik, sebab sejak awal Papua merupakan daerah sengketa. Sebuah kebijakan yang, sadar atau tidak, ikut mengubur kreativitas orang Papua.

Kedua, karena perlu diatur secara ketat, maka perlu pula diawasi ekstra ketat. Ketiga, sebagai justifikasi terhadap semua upaya pemerintah Jakarta dalam rangka mengakselerasi pembangunan di Papua, yang oleh orang Papua justru ditafsirkan sebagai pembelengguan.

Yang unik, semua produk peraturan tentang Papua itu awalnya menunjukkan keberpihakan pada orang Papua. Belakangan justru mengalami distorsi dan degradasi. Misalnya, dalam PNPS (Penetapan Presiden, kini Keppres) No 1/1963 ditetapkan, gubernur adalah orang Papua asli. Juga ada pengakuan terhadap peradilan adat yang diatur dalam produk hukum lain. Namun, tiga tahun kemudian, lahir Keppres No 6/1966 tentang Penghapusan Peradilan Adat. Tak heran sejak 1966-1998 (masih di era Orde Baru) peran adat termarjinalisasi. Lalu masuk UU No 5/1974 tentang Pemerintahan Desa yang mengunifikasi semua struktur pemerintahan desa.

Masalahnya, semua keputusan itu tidak pernah mengajak orang Papua untuk mendiskusikannya. Masyarakat Papua hanya dianggap sebagai obyek dan selalu harus menerima akibat buruknya. Apa yang terjadi di Timika Sabtu dan Minggu lalu adalah contoh nyata.

Pada 1956, pasca-Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 di Den Haag, Belanda, Indonesia dan Belanda merasa tidak puas. Maka, diam-diam, keduanya melancarkan gerakan atau intrik politik. Indonesia menetapkan UU No 15/1956 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat, dengan ibu kotanya di Soa-siu, Ternate (LNRI No 33, 1956). Tahun 1958, muncul undang-undang baru, UU No 23/1958 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat. Ia hanya merupakan penegasan kembali terhadap keberadaan Provinsi Irian Barat.

Sesudah itu ada sebuah PNPS No 1 Tahun 1962. Setahun kemudian (1963), muncul lagi sebuah PNPS No 57/1963 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat, yang intinya menegaskan, Irian Barat adalah bagian dari Republik Indonesia.

Hal yang sama dilakukan Belanda dengan memasukkan Nederlands Nieuw Guinea (Irian Barat) ke dalam Grondwet-nya pada 1956. Pasal 1 UUD Kerajaan Belanda berbunyi: Het grondgebied van het Koninkrijk der Nederlanden omval Nederland, Suiname, de Nederlandse Antilen en Nederlands Nieuw Guinea (wilayah Kerajaan belanda meliputi Nederland, Suriname, Kepulauan Antilen, dan Nederlands Nieuw Guinea).

Maka, lahir "Negara Papua Barat" sebagai bagian Kerajaan Belanda. Apa yang oleh Soekarno lalu disebut sebagai "Negara Boneka Papua Bentukan Belanda." Niatan Belanda itu diwujudkan dengan membentuk Nieuw Guinea Raad, semacam parlemen, lalu kepolisian, serta bendera dan lagu kebangsaan. Belakangan dikenal kepolisian ala Belanda itu Vrijler Corps, bendera adalah Bintang Kejora, dan lagu kebangsaan, Hai Tanahku Papua.

Puncaknya, pada 1 Desember 1961, dideklarasikan kemerdekaan Papua ala Belanda. Lagu dikumandangkan dan bendera dikibarkan di depan gedung Nieuw Guinea Raad di Holandia (Jayapura, sekarang). Peristiwa inilah yang hingga kini diyakini masyarakat bahwa Papua pernah merdeka.

Indonesia kaget dengan peristiwa ini. Maka dimulailah infiltrasi ke Papua. Tepat 18 Desember 1961, Presiden Soekarno mengumandangkan Trikora untuk merebut Papua dari tangan Belanda. Setelah melalui beragam peristiwa dan perundingan, terjadilah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 yang difasilitasi United Nations Transitional Executive Authority (UNTEA).

Seusai Pepera, lahir UU No 5/1969, yang memperkuat PNPS No 57/1963 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat. UU ini lalu tidak berlaku lagi dan diganti UU No 12/1969. UU inilah yang secara de iure dan de facto menjadi landasan hukum dibentuknya Provinsi Irian Barat dan kabupaten otonom di Irian Barat. Yakni, Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Yapen-Waropen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Biak-Numfor, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Merauke.

Hal ini, dianggap sebagai suatu era baru, karena sudah melewati tahapan Pepera. Secara yuridis formal, proses ini merupakan titik awal adanya pemerintahan yang sah. Karena sebelumnya, pusat pemerintahan berbasis di Soa-siu, Ternate, yang notabene masih dikuasai Belanda. Selanjutnya, pada 1973, nama Irian Barat diganti menjadi Irian Jaya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 5/1973. Penggantian nama ini dilakukan Soeharto dari Tembagapura, tepat saat PT Freeport mulai beroperasi di Papua. Pada 1 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mensahkan nama Papua mengganti Irian Jaya. Dan, secara formal, nama Papua ditetapkan dalam UU Otonomi Khusus 21 November 2001.

Dicedarai sendiri

Dalam perkembangan kemudian, satu provinsi dan sembilan kabupaten ini oleh pemerintah dianggap belum bisa menjawab kebutuhan administrasi pemerintah daerah. Maka pada 1993, melalui UU No 6/1993, Kabupaten Jayapura dimekarkan menjadi Kotamadya Jayapura.

Selanjutnya dikeluarkan PP No 54/1996 tentang pembentukan empat kabupaten administratif, masing-masing Kabupaten Administratif Mimika, Kabupaten Administratif Puncak Jaya, Kabupaten Administratif Nabire, dan Kota Administratif Sorong.

Tiga tahun kemudian, lahir UU No 45/1999. UU ini tidak hanya meningkatkan status ketiga kabupaten administratif itu setelah Sorong resmi menjadi kotamadya, tetapi juga ada bonus besar: Papua dimekarkan menjadi tiga provinsi: Irian Jaya Barat, Timur, dan Tengah.

UU ini disusul Keppres No 327/M/1999 tentang pengangkatan Abraham Oktavianus Atururi dan Hermam Monim sebagai Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat dan Tengah. Juga tiga tahun kemudian, demi menyongsong pemekaran tiga provinsi, lahir UU No 26/2002 tentang pembentukan 14 kabupaten baru. Sehingga, kini Pulau Papua memiliki 28 kabupaten/kota. Terbanyak sepanjang sejarah pemerintahan daerah di republik ini jika semuanya berada dalam satu provinsi.

Pada era 1980-an, sebenarnya niat pemerintah untuk memekarkan Papua menjadi tiga provinsi telah ada. Hal ini dibuktikan dengan pembentukan tiga pembantu gubernur wilayah (PGW) untuk wilayah satu, dua, dan tiga yang berkedudukan di Jayapura, Manokwari, dan Merauke. Selanjutnya, pada era 1998, juga dibentuk tiga wakil gubernur Provinsi Irian Jaya yang dijabat JRG Djopari, Herman Monim, dan Abraham Oktavianus Atururi. Gubernurnya adalah Freddy Numberi.

Namun, gelombang reformasi juga sampai di Papua. Bedanya, masyarakat secara terbuka menuntut kemerdekaan Papua. Era 1999-2000 terjadilah beragam peristiwa yang mengarah ke makar. Di antaranya Pertemuan Tim 100 dengan BJ Habibie, Mubes Papua, Kongres Rakyat Papua, dan masih banyak lagi. Saat situasi memanas inilah pemerintah menelorkan UU No 45/1999. Sontak masyarakat menolak. Mereka menduduki kantor gubernur dan gedung DPRD . Sampai kemudian DPRD Papua mengeluarkan Keputusan No 11/DPRD/1999 yang berisikan penolakan UU No 45 dan Keppres No 327/M/1999 itu.

Dalam perkembangannya, upaya yang dilakukan pemerintah bagi percepatan pembangunan di Papua melalui penataan struktur pemerintahan, dianggap belum memberi jawaban signifikan. Sehingga dalam Ketetapan MPR-RI No IV Tahun 1999 diamanatkan Otonomi Khusus. Akhirnya, muncul UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang efektif berlaku 1 Januari 2002.

Otonomi Khusus layaknya mengembalikan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat Papua sebagaimana awal-awal integrasi. Bila pemerintah komit dan serius melakukan itu, mungkin penyelenggaraan pemerintahan di Papua tidak seperti sekarang ini: begitu krusial. Ketertinggalan Irian Jaya pada masa-masa itu hingga kini banyak dikarenakan produk hukum yang terlampau erat membatasi ruang-gerak sehingga mematikan kreativitas masyarakat. Aktivitas pemerintahan di daerah selalu berjalan dengan persetujuan pusat (petunjuk dari atas) tanpa meminta pendapat masyarakat Papua.

Otonomi khusus mengamanatkan soal ini: pemerintahan yang transparan, kredibel, dan membuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya. Bahkan soal pemekaran wilayah, Pasal 76 UU Otsus juga telah menjelaskannya secara tegas dan gamblang. Tetapi, baru setahun dijalankan, mengapa pemerintah pusat justru mencederainya sendiri dengan memaksakan pemekaran lewat landasan UU No 45/1999 yang jelas-jelas tidak memiliki keberlakuan hukum secara sosiologis? Apakah bentrokan antarmasyarakat Papua memang menjadi tontonan favorit pemerintah Jakarta?

UU 15 TAHUN 1956, PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI IRIAN BARAT Tentang:PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI IRIAN BARAT *)


UU 15 TAHUN 1956, PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI IRIAN BARAT
Tentang:PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI IRIAN BARAT *)

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: bahwa setelah ditetapkan Undang-undang Pembatalan Persetujuan Konperensi Meja Bundar, maka tidak ada rintangan-rintangan lagi untuk melaksanakan cita-cita untuk membentuk Irian Barat menjadi Propinsi Otonom, sesuai dengan isi dan jiwa Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Mengingat:

a.Undang-undang Pembatalan Persetujuan Konperensi Meja Bundar;
b.1.pasal 2, 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

2.Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia dan Undang-undang tersebut dalam Staatsblad Indonesia Timur no. 44 tahun 1950;

3.Peraturan-Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950.


c.Piagam Persetujuan Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan Bersama tanggal 19 dan 20 Juli 1950.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:

Memutuskan: Menetapkan :

Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat.

Bab IKetentuan Umum

Pasal 1.

Propinsi Maluku sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950, dibagi menjadi dua, yaitu:

a.Propinsi Maluku,
b.Propinsi Irian Barat.

Pasal 2.

*1173 (1) Propinsi Irian Barat dimaksud pasal 1 sub b meliputi:

1.Wilayah Irian Barat yang pada saat pembatalan Persetujuan Konperensi Meja Bundar pada tanggal 21 April 1956 masih berada di dalam kekuasaan de facto Kerajaan Belanda tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia;

2.Kewedanaan Tidore, Distrik-distrik Weda dan Petani, yang sekarang termasuk.lingkungan Daerah Maluku Utara.

(2) Propinsi Maluku menurut undang-undang ini meliputi wilayah Propinsi Maluku menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950 dikurangi dengan wilayah Propinsi Irian Barat tersebut ayat 1 pasal ini. (3) Daerah Maluku Utara meliputi Daerah Maluku Utara lama menurut Staatsblad tahun 1946 No. 143, dikurangi dengan wilayah tersebut pada ayat 1 sub 2 pasal ini.

Pasal 3.

Daerah dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dibentuk sebagai Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, selanjutnya dalam undang-undang ini disebut "Propinsi" yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948.

Pasal 4.

Pemerintah Daerah Propinsi berkedudukan untuk sementara waktu di Tidore.

Pasal 5.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terdiri dari masing-masing 20 dan 5 orang anggota.

(2) Dalam jumlah banyaknya anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat 1 di atas, tidak termasuk Ketua Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 6.

(1) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 10 tahun 1956, bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, sebagaimana termaksud dalam pasal 5 ayat 1 belum dapat dibentuk, Pemerintah Daerah dijalankan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi bersama-sama dengan satu Dewan Pemerintah Daerah yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari calon-calon yang dimajukan oleh Gubernur. (2) Gubernur memajukan calon dua kali lipat jumlah anggota tersebut ayat 1, diambilkan dari calon-calon yang dimajukan oleh partai-partai politik dan/atau organisasi-organisasi massa, sesuai dengan hasrat dan kepentingan rakyat Irian Barat. (3) Dalam hal keadaan dan kepentingan perjuangan untuk mewujudkan kekuasaan de facto Republik Indonesia atas wilayah Irian Barat sangat menghendakinya, maka Menteri Dalam Negeri berhak menambah jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1, dengan, mengangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) anggota lagi.

*1174 BAB II.Tentang Tugas Utama Dari Pemerintah Propinsi.

Pasal 7.

(1) Disamping menjalankan tugas tersebut Bab III undang-undang ini, Pemerintah Propinsi bertugas pertama-tama membantu Pemerintah Pusat dalam perjuangannya untuk mengembalikan daerah tersebut dalam pasal 2 ayat 1 sub 1 dalam wilayah kekuasaan de facto Republik Indonesia. (2) Tugas tersebut dalam ayat 1 dilaksanakan dengan usaha-usaha pembangunan dan kegiatan-kegiatan lainnya di Propinsi Irian Barat dan Propinsi Maluku oleh penguasa-penguasa yang berkepentingan.

Bab III.Tentang Urusan Rumah Tangga Dan Kewajiban-Kewajiban Propinsi.

Pasal 8.

(1) Urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi antara lain meliputi:

1. urusan kesehatan,

2. urusan pekerjaan umum,

3. urusan pertanian,

4. urusan kehewanan,

5. urusan perikanan,

6. urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan,

7. urusan sosial.

(2) Penyerahan urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi ini lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9.

(1) Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban termaksud dalam undang-undang ini, Propinsi berhak membentuk dan menyusun dinas (urusan) Propinsi menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan. (2) Propinsi mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan masing-masing mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh Propinsi dengan mengirimkan laporan berkala tentang hal-hal yang termasuk rumah tangga Propinsi.

Pasal 10.

Ketentuan-ketentuan mengenai pegawai Daerah Otonom Propinsi, tanah, bangunan, gedung inpentaris, hutang-piutang, dan peraturan-peraturan yang berlaku sebelum berlakunya undang-undang ini yang lazim berlaku bagi pembentukan sesuatu Propinsi dan soal-soal yang timbul mengenai hal-hal itu, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan.

Bab IV.Ketentuan Penutup.

Pasal 11.

*1175 (1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat". (2) Pada waktu berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan dalam peraturan-peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan,undang-undang ini, dianggap dicabut atau dihentikan berlakunya.

Pasal 12.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 1956.Presiden Republik Indonesia,

ttd.

SOEKARNO.

Diundangkanpada tanggal 16 Agustus 1956.Menteri Kehakiman,

ttd.

MULJATNO.

Menteri Dalam Negeri,

ttd.

SUNARJO

MEMORI PENJELASANUNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1956TENTANGPEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI IRIAN BARAT

PENJELASAN UMUM Pasal 2 Undang-undang Dasar Sementara menetapkan, bahwa Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia sebagai diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, yakni seluruh daerah bekas Hindia-Belanda dahulu. Persetujuan K.M.B. menghambat pembentukan Propinsi Irian Barat.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 dan 2 Propinsi Maluku seperti tersebut dalam Peraturan Pemerintah No.21 Republik Indonesia Serikat tahun 1950 dibagi menjadi dua, yaitu Propinsi Irian Barat dan Propinsi Maluku. Wilayah propinsi Irian Barat dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1.*1176 Pasal 3 Dalam pasal ini Propinsi Irian Barat ditetapkan menjadi Propinsi Otonom.Pasal 4 Ibu kota propinsi untuk sementara waktu di tempatkan di Tidore untuk menjamin perhubungan yang memuaskan dengan pemerintah Pusat dan dengan semua bagian-bagian propinsi.Pasal 5 Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Barat ditetapkan atas dasar perhitungan jumlah penduduk dengan pengertian, bahwa kalau di Jawa bagi tiap-tiap 200.000 sampai 240.000 penduduk ditetapkan 1 anggota, maka untuk Irian Barat diambil dasar perhitungan 1 anggota bagi tiap 50.000 penduduk. Perhitungan sedemikian itu dianggap cukup beralasan kalau diingat., bahwa jumlah jiwa penduduk di Irian Barat amat tipis, hanya + 1 juta bagi daerah yang luasnya lebih kurang sama dengan daerah Kalimantan yang berpenduduk lebih kurang 4 juta, di samping untuk menjaga jangan sampai jumlah anggota perwakilan propinsi Irian Barat terlalu kecil adanya. Setelah persetujuan tersebut dibatalkan, maka tidak ada rintangan-rintangan lagi untuk melaksanakan cita-cita untuk membentuk Irian Barat sebagai Propinsi Otonom. Pembentukan Propinsi Irian Barat adalah suatu perwujudan dari hasrat bangsa Indonesia akan claim nasionalnya. Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah, tidak termasuk Kepala Daerah yang karena jabatannya menjadi Ketua merangkap anggota Dewan Pemerintah Daerah, ditetapkan secara positip, yaitu 5 orang. Dalam hal suara-suara pada waktu pemungutan suara sama berat, yang menentukan keputusan ialah suara Ketua.

Pasal 6 Dengan ketentuan ini akan dapat dihindarkan kesukaran-kesukaran yang timbul, apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi belum dapat dibentuk.

Pasal 7 Propinsi Irian Barat memang mempunyai sifat yang Khusus. Karena itu kecuali mempunyai tugas kewajiban propinsi biasa, seperti dimaksud dalam Bab III Undang-undang ini, mempunyai tugas khusus tersebut dalam pasal 7.

Pasal 8 Dalam pasal 8 ditetapkan lapangan kekuasaan dan kewajiban yang sedikit-dikitnya akan merupakan lapangan kekuasaan dan kewajiban propinsi, yang lambat-laun akan bisa ditambah. Baik tambahan maupun penyerahan urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10 Pada tiap-tiap pembentukan daerah otonom propinsi diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pegawai, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang dan peraturan-peraturan yang masih berlaku: umpamanya mengenai pegawai ditentukan, bahwa pegawai negara dapat diangkat sebagai pegawai otonom atau hanya diperbantukan pada propinsi. Mengenai gedung tanah, inpentaris biasanya ditentukan, bahwa apabila propinsi memerlukan barang-barang guna menyelenggarakan rumah tangganya, maka oleh yang berwajib diserahkan barang-barang itu dengan hak pakai. Begitu pula mengenai hutang-piutang dan aturan-aturan yang masih berlaku di daerah yang sekarang dijadikan propinsi, diadakan ketentuan-ketentuan tersendiri. Ketentuan-ketentuan tersebut dan kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul dari padanya, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan.*1177 Pasal 11 dan 12.Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 43 tahun 1956.

--------------------------------

CATATAN

*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-46 pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 1956, P.11/1956
FOTO DIATAS : SRI SULTAN TIDORE " SAEDUL JIHAD MUHAMMAD ZAINAL ABIDIN SYAH (GUBERNUR IRIAN BARAT PERTAMA)

HISTORIS SINGKAT KESULTANAN TIDORE & PAPUA ( IRIAN BARAT )


Oleh : M. Syamsul
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia



Kesultanan Tidore terdiri dari 2 bagian, yaitu :

1. Nyili dan
2. Nyili Papua.

(This statement allegedly made by Zainal Abidin Syah). Kira2 600 tahun.
Kerajaan Tidore itu telah mempunyai hubungannya dengan Irian Barat. Waktu itu, yang memegan kendali pemerintahan di Kerajaan Tidore, ialah Sultan Mansyur. Sultan Tidore yang ke 10. Dalam catatan tsb. dingan sendirinya bukanlah "Irian Barat" disebutkan, melainkan "Papua".Lain daripada "Papua", juga pulau2 disekitarnya seperti Maba, Patani, Weda, Kei, Tanimbar, Serang, Gorong, juga termasuk dibawah naungan Kerajaan Tidore. Under the Dutch rule, all legal documents were first sent to the "Pemerintah Kesultanan Tidore" for oka before being used in the above mentioned provinces, which were once the property of the Kingdom of Tidore.Tombuku and Banggai were under the rule of the Kingdom of Ternate before Dutch rule.

Dibawah ini saya salinkan catatan sejarahnya dalam bahasa Tidore ketika Sultan Mansyur--Sultan Tidore yang ke 10--mengadakan expedisi kepulau Halmahera sampai di "Papua" dan pulau2 sekitarnya. "madero toma jaman yuke ia gena e jaman jou Kolano "Mansyur" jou lamo yangu moju giraa2 magaitigee jou Kolan o una Mantri una moi2 lantas wocatu idin teona: Nikolamo jou ngori rinnyinga magaro ngori totiya gam enarini, tiya Mantri moi2 yoholila seyojaga toma aman sedame madoya. Ngori totagi tosari daerah ngone majoma karena daerah ngone enareni yyokene foli, kembolau gira toma saat enarige ona jou Mantri moi2 yomarimoi idin enarige, lantas jou Kolano unarigee wotagi wopane oti isa tomahaliyorawodae toma rimoi maronga Sisimake wouci kagee lalu wotagi ine toma Akelamo lantas kagee wotomake jarita yowaje coba jou Kolano mau hoda ngolo madomongkataa, gena e lebe laha jou Kolano nowako koliho mote toma Lolinga madomong kataa, gena e lebe laha jou Kolano nowako koliho mote toma Lolinga karena kagee seba foloi. Lantas gaitigee jou Kolsno wowako sewolololi ino toma Lolinga majiko woragi ia toma Bobaneigo lantas gaitigee womakutomake se jou Kolano Ternate, jou Kolano "Kumala" Gira jou Kolano ona ngamalofo rigee yomaku yamu rai seyomakusawera sewowaje: jou Kolano Ternate tagi terus ia toma Kau, jou Kolano Tidore woterus toma Lolobata, Bicoli, Maba se Patani.

Lantas kagee jou Kolano wolahi Kapita2 kagee toma Maba, Buli, Bicoli se Patani ona yomoteu una terus toma Gebe lasupaya yohoda kiye mega yoru-ru-ru, yobapoino uwaq, toma Gebe madulu. Gira2 tigee ona Kapita moi2 yomote jou Kolano ine toma Gebe lalu terus toma Salawati, Waigeo, Waigama, Misowol, terus ine toma Papua Gam Sio, se Mavor Soa-raha. Raisi karehe jou Kolano se ona Kapita ona rigee yowako rora tulu toma Salawati, wotia Kapita hamoi sewoangkat una wodadi Kolano kagee, hamoi yali toma Waigeo, hamoi yali toma Waigama, sehamoi yali toma Masowol. Kapitakapita ngaruha onarigee jou Kolano woangkat ona yodai Kolano teuna ipai maalu gena e mangale Kolano ona ngaruha rigee ngapala Kapita Patani, ona ngaruha yoparentah yodo toma Papua Gam Sio se Mavor Soa Raha".

The Indonesian interpretation is as follows: "Bahwa pada masa dahulu kala, masa Sultan Tidore bernama "Mansyur", Sultan Tidore yang ke 10 dimana daerahnya belum lagi luas, maka beliau berfikir, bahwa Kerajaan di Tidore pada masa itu ada terlalu kecil. Beliau menetapkan keluar untuk mencari daerah tambahan. Para Menteri beliau berhadap dan sabda beliau, bahwa atas maunya sendiri bertolak nanti dari Tidore untuk maksud yang terpokok dan kepada Menteri2 beliau tinggalkan kerajaannya untuk para Menteri, menjaga agar supaya berada aman dan damai. Menteri bersatu dan menerima baik yang disabdakan, lalu dengan sebuah perahu biduk beliau bertolak dari Tidore ke Halmahera tiba pada sebuah tempat namanya Sismake Disana Beliau turun dan berjalan kaki ke Akelamo. Di Akelamo beliau mendapat keterangan ceritera dan mendapat saran dari orang di akelamo, katanya jika beliau hendak melihat lautan sebelah (lautan di Kau Bai), baiklah beliau turut jalan Dodinga, karena di Dodinga sangat dekat dengan lautan sebelah. Sri Sultan kembali dari Akelamo menuju Dodinga dan dari Dodinga berjalan kaki ke Bobaneigo. Di Bobaneigo bertemu dengan Sri Sultan Ternate Bernama "Kumala", Sultan Ternate yang ke XVI.

Kedua Sultan tersegut satu dengan lainnya Tidore berjalan menuju Lolobata, Bicoli, Maba dan Patani. Disana beliau minta supaya Kapitan2 dari Maba, Buli, Bicoli dan Patani turut beliau ke Gebe untuk menyelidiki pulau2 apa yang terapung2 dibelakang pulau Gebe, satu dengan lain) tidak berdekatan): "Papua", Kapitan2 tersebut turut pada beliau ke Gebe, terus ke Salawati, Waigeo, Waigama, Misowol, terus ke atas pada daerah yang disebutkan: Gam Sio dan Mavor. Sesudah itu Sri Sultan dan Kapitan2nya kembali, singgah di Salawati, Waigeo, Waigama dan Misowol, dan disana beliau angkat Kapita2 berempat orang itu menjadi Raja (Kolano) yang disebutkan Raja Empat debawah naungan payung Sri Sultan dengan pengertian, bahwa mereka berempat menjadi Raja itu harus mendengar perintah dari Raja Sultan Tidore. Kuasa ke-empat Raja itu sampai di daerah atas di Papua Gam Sio dan dearah Mavor Soa-Raha".Selanjutnya mengenai struktuur Pemerintahan Kerajaan Tidore sejak Sultan Tidore yang pertama yaitu Sultan Sahajati alias Mokhammad Nakal yang kemudian mengalami perobahan2 mengenai bentuknya pemerintahan dijaman Sultan Cirlaliat,--Sultan ini mulai masuk Islam--, dan dijaman Sultan Syaefuddin dengan gelarannya Khalifatullukarram Sayidin sekalaini ile (tidak jelas--pen.) Jaabatil Tidore, dapat penulis salinkan sebagai berikut:



KOLANO SEI BOBATO PEHAK RAHA
(ARTINYA)


Sultan dan 4 Kementeriannya dengan pegawai. Pehak Bobato, urusan pemerinta an dikepalai oleh jogugu. Anggota2nya: a. Hukum2. b.Sangaji2. c. Gimalaha2. d. Fomanyira2.

2. Pihak Kompania, urusan pertahanan dikepalai oleh Kapita2/Mayor. a. Leitenan2. b. Alfiris2. c. jodati2. d. Serjanti2.

3. Pehak jurutulis, urusan tata-usaha di kepalai oleh Sekretaris. Anggota2nya: a. jurutulis loa2. b. Beberapa Menteri Dalam, yaitu: 1. Sadaha. 2. Sowohi kiye. 3. Sowohi cina. 4. Sahabandar. 5. Fomanyira Ngare.

4. Pehak Labee, urusan Agama/Syaraa dikepalai oleh Kadli. Anggota2nya: a. Imam2. b. khatib2. c. Modin2.



PERATURAN
DAN KEDUDUKAN MENURUT TINGKAT JABATAN.



1. Bobato yade Soa2 dan Sangaji se Gimalaha di Pusat, terdiri dari: 1. jogugu. 2. Kapita Laut. 3. Hukum yade. 4. Hukum Soa2. 5. Bobato Ngofa. 6. Gimalaha Marsaoli. 7. Gimalaha Folaraha.

8. Sangaji Moti. 9. Gimalaha Sibu. 10. Gimalaha Matagena. 11. Gimalaha Sibuamabelo. 12. Gimalaha Togubu. 13. Gimalaha Kalaodi. 14. Gimalaha Soa Konora. 15. Gimalaha Simobe. 16. Gimalaha Doyado. 17. Gimalaha Samafu. 18. Gimalaha Maliga. 19. Fomanyira Failuku. 20. Fomanyira Tomacala. 21. Fomanyira yaba. 22. Fomamyira Sosale. 23. Fomanyira jawa. 24. Fomanyira cobo. 25. Fomanyira Dikitobo. 26. Fomanyira Tasuma 27. Fomanyira Tomadou. 28 Fomanyira Rum. 29. Snagaji Laisa Mareku. 30. Sangaji Laho Mareku. 31. Gimalaha Tomalou.32. Gimalaha Tongowai. 33. Gimalaha Mare. 34. Gimalaha Tuguiha. 35. Gimalaha Tomaidi. 36. Gimalaha Tahisa. 37. Gimalaha Tomanyili. 38. Gimalaha Gamtohe. 39. Gimalaha Dokiri. 40. Gimalaha Banawa.

IIa. Bobato Nyili Gamtumdi, terdiri dari: 1. Gimalaha Seli. 2. Fomanyira Tambula. 3. Fomanyiira Taran. 4. Fomanyira Tomawange. 5. Tomanyira Tofoju. 6. Fomanyira Gurabati.

IIb. Bobato Nyili Gamtufkange, terdiri dari: 1. Gimalaha Tomoyau. 2. Fomanyira Tambula. 3. Fomanyira Ngosi. 4. Fomanyira Tobaru. 5. Fomanyira Tuguwaji. 6. Fomanyira Goto. 7. Fomanyira Sautu. 8. Fomanyira Tomagoba.

IIc. Nyili Lofo2, terdiri dari: 1. Sangaji Maba. 2. Sangaji Soa Gimalaha. 3. Sangaji Bicoli, 4. Himalaha Wayamli. 5. Sangaji Patani. 7. Gimalaha Kipay. 7. Sangaji Kacepi. 8. Gimalaha Sanafi. 9 Sangaji Weda. 10 Gimalaha Soa cina. 11. Sandagyi Somola. 12. Gimalaha Somola 1 s/d 12 (disebutkan Gamrange,--tiga negeri--) 13. Gimalaha Akelamo. 14. Gimalaha Payahe. 15. Gimalaha Wama. 16. Gimalaha Akemayora. 17. Gimalaha Tafaga. 18. Fomanyira Tauno. 19. Fomanyira Loko. 20 Fomanyira Taba. 21. Kalaodi Maidi. 113 s/d 21 (distrik Oba)

IId. Bobato Nyili Gulu2 (Papua), terdi i dari: L. Kolano Waigeo. 2. Kolano Salawati. 3. Kolano Misowol. (Lilintinta). 4. Kolano Waigama. (Miyan). (1 s/d 4=Raja Ampat). 5. Sangaji Umka. 6. Gimalaha Usboa.7. Sangaji Barey. 8. Sangaji Beser. 9. Gimalaha Kafdarun. 10. Sangaji Wakeri. 11. Gimalaha Warijo. 12. Sangaji Mar. 13. Gimalaha Warasay. (5 s/d 13 -Papua Gam Sio 9 Soa). 14. Sangaji Rumbarpon. 15. Sangaji Rummansar. 16. Sangaji Anggaradifu. 17. Sangaji Waropon. (14 s/d=Mavor Soa-Raha (4 Soa).


Note: a. Disana ditanah Papua masih terdapat Kepala2 lain bergelar Raja, jogugu, Hukum dan Kapita Laut, dibawah Kepala2 yang dinyatakan diatas 1 s/d 17. b. II-a, IIb,IIc, IId, yaitu: Bobata Nyili Gamtumdi, Bobato Nyili Gamtufkange, Nyili Lofo2 dan Nyili Gulu2, adalah Kepala2 dan Pegawai2 sebagian di Pusat Kerajaan Tidore dan sebagian besar di distrik2: Oba, Wasile, Weda, Patani, Gebe, dan di Papua. Disebutkan: Kolano Ngaruha Papua Gam Sio.

c. Bahwa Sri Sultan Tidore yang berada sekarang: "Zainal Abidin Syah", adalah Sultan yang ke 35, Dinobatkan di Tidore pada tgl. 27 Perbruari 1947, bertepatan dengan tgl. 26 Rabiulawal 1366H.

The following is a piece of Tidorese verse:

Kailupa toma Lolinga, Kero2 toma joronga, Lupa uwa si tosoninga, Tero2 Soa-Sio ironga...

Sokur dofu2=many thanks.

IMPLIKASI PUTUSA N MK TERHADAP PESERTA PEMILU 2009


IMPLIKASI PUTUSA N MK TERHADAP
PESERTA PEMILU 2009




OLEH :
Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra

Calon Presiden RI
2009 - 2015



Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008 tanggal 10 Juli 2008 telah menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian pasal itu dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”. Putusan ini mengabulkan permohonan uji materil tujuh partai politik peserta Pemilu 2004 yang berdasarkan ketentuan Pasal 316 huruf d itu tidak dibolehkan ikut Pemilu 2009, karena mereka tidak memiliki kursi di DPR. Ketujuh partai itu ialah PPD, PPIB, PNBK, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia dan Partai Merdeka. Ini berbeda dengan sembilan partai lainnya, yakni PBR, PDS, PBB, PPDK, Partai Pelopor, PKPB, Partai PDI, PKPI dan PNI Marhaenis, meskipun tidak memenuhi syarat electroral treshold sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, namun dibolehkan ikut Pemilu 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008, karena mereka mempunyai kursi di DPR. Ketujuh partai pemohon pengujian berpendapat bahwa ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 208 itu bersifat diskriminatif, tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan asas keadilan.

Apakah implikasi putusan MK tersebut terhadap sembilan partai yang telah dinyatakan secara resmi ikut Pemilu 2009. Apa pula implikasinya kepada tujuh partai yang dinyatakan oleh KPU tidak boleh ikut dalam Pemilu 2009? Apakah putusan MK itu dapat menunda pelaksanaan Pemilu 2009? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini datang dari berbagai pihak, termasuk pula dari Keluarga Besar Bulan Bintang di seluruh tanah air. Dalam Rapat Harian DPP PBB di Pasar Minggu tadi malam, saya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan mahkamah tentang pengujian sebuah undang-undang, baru berlaku – dalam makna mempunyai kekuatan hukum tetap — sejak putusan itu selesai dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Putusan MK itu tidak mempunyai kekuatan berlaku surut atau retroaktif. Putusan MK itu baru berlaku sejak kemarin, tanggal 10 Juli 2008, sejak putusan itu selesai dibacakan. Sebelum tanggal itu, putusan itu belum ada, dengan demikian ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 itu adalah pasal yang sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam teori maupun praktik penerapan hukum, jika suatu ketentuan hukum dibatalkan, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku di kemudian hari, maka akibat hukum dari suatu perbuatan, tindakan ataupun kebijakan yang didasarkan pada ketentuan itu sebelum dinyatakan tidak berlaku, tetaplah merupakan tindakan yang sah dan mengikat. Akibat hukum itu tidak terpengaruh oleh dinyatakan tidak berlakunya ketentuan itu di kemudian hari. Ini adalah asas kepastian hukum yang harus dijunjung tinggi. Saya memberikan contoh Perpu Nomor 2 Tahun 2002, yang memberlakukan surut Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme kepada pelaku peledakan bom di Bali, telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengujian terhadap undang-undang, karena Perpu itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun putusan itu tidaklah membatalkan putusan pengadilan terhadap pelaku peledakan bom di Bali, karena putusan telah mempunyai kekuatan mengikat, sebelum MK menyatakan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kepada peserta Rapat Harian DPP PBB tadi malam, saya memberi contoh di dalam hukum perdata, bahwa sebuah perkawinan yang sah dapat dibatalkan di kemudian hari, apabila ternyata ada salah satu larangan perkawinan yang dilanggar. Misalnya sebuah pasangan telah menikah selama sepuluh tahun, tetapi belakangan hari baru diketahui bahwa pasangan itu adalah bersaudara kandung. Hal ini mungkin terjadi karena suatu keadaan, misalnya bencana alam, peperangan dan sebagainya yang membuat anak-anak terpisah satu sama lain sehingga mereka tidak saling mengenal lagi. Perkawinan tersebut dapat dibatalkan demi hukum, namun segala perbuatan dan tindakan selama perkawinan belum dibatalkan, beserta akibat-akibat hukumnya adalah sah. Kalau dari perkawinan lahir anak-anak, maka anak-anak itu tetaplah anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Kakau kedua pasangan itu selama perkawinan melakukan perikatan perdata dengan pihak ketiga, maka perikatan itu tetap berlaku, meskipun di kemudian hari perkawinan itu dibatalkan.

Berdasarkan asas hukum yang telah saya uraikan dan kedua contoh di atas, saya ingin menegaskan bahwa Putusan MK yang menyatakan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidaklah mempengaruhi keabsahan keputusan KPU yang menyatakan 34 partai politik ikut Pemilu 2009, termasuk sembilan partai yang tidak lulus treshold menurut UU Nomor 12 Tahun 2003, tetapi dibolehkan oleh Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008. Keputusan itu tidak dapat dibatalkan karena putusan MK tidak berlaku surut. Tahapan-tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan oleh KPU yang juga didasarkan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 itu tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk undian nomor urut peserta Pemilu yang telah dilakukan tiga hari yang lalu. Sdr. Ferry Mursyidan Baldan dari Golkar, Hamdan Zulva dari PBB dan Andy Nurpatti dari KPU berpendapat sama, yakni putusan MK tidak berlaku surut. Namun, Andy mengatakan, KPU akan konsultasi dengan Presiden dan DPR dalam menyikapi putusan MK itu. Sebagian pengamat berpendapat putusan MK itu tidak ada artinya, karena tidak dapat dilaksanakan dalam praktik.

Apa yang tersisa dari putusan MK di atas ialah nasib tujuh partai politik yang memohon uji materil tersebut. Akankah mereka ikut dalam Pemilu 2009? Seperti telah saya uraikan di atas, sejak adanya putusan MK tanggal 10 Juli, maka ketentuan Pasal 316 huruf d sudah tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur electoral treshold untuk Pemilu 2009 praktis tidak berlaku lagi, karena UU tersebut telah dicabut oleh UU Nomor 10 Tahun 2008. Dengan demikian, kini terjadi kevakuman hukum tentang aturan mengenai electoral treshold sebagai sayarat untuk ikut dalam Pemilu 2009. Kevakuman hukum itu dapat diatasi jika dalam waktu singkat Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), atau DPR dan Presiden segera membuat undang-undang untuk mengisi kevakuman itu. Namun kalau ini dilakukan, proses pelaksanaan Pemilu, bahkan hari pemungutan suara itu sendiri, dapat tertunda. Proses penerbitan Perpu, apalagi membuat undang-undang, akan memakan waktu. Padahal seluruh tahapan Pemilu harus berjalan sesuai jadual.

Dalam situasi vakum seperti itu, saya berpendapat, semuanya terserah kepada KPU. Lembaga ini dapat menetapkan suatu kebijakan diskretif sebagaimana dikenal dalam hukum administrasi negara. Dapat saja KPU memutuskan tujuh partai itu ikut Pemilu, dan ini berakibat dilakukan undian ulang nomor urut peserta Pemilu, atau diundi di antara tujuh partai itu saja mulai dari nomor urut 35. Namun persoalan lain muncul pula, karena sebagian dari tujuh partai itu pengurusnya telah mendirikan partai baru dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut Pemilu 2009. Partai baru yang telah memenuhi syarat itu agaknya tidak mungkin akan mundur dari keikutsertaannya dalam pemilu 2009. Partai yang agak unik, nampaknya adalah Partai Buruh Sosial Demokrat pimpinan Dr. Muchtar Pakpahan. Partai beliau ini, kini termasuk kategori partai yang terkena kevakuman hukum itu. Beliau telah mendirikan partai baru, namun partai baru itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat ikut Pemilu 2009. Namun demikian, bisa saja KPU mengambil kebijakan di tengah kevakuman hukum, untuk mengikuti partai lama yang dipimpin Dr. Muchtar Pakpahan itu.

Demikianlah tanggapan saya atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan warga bangsa kita yang berkepentingan dengan Pemilu 2009. Kepada Keluarga Besar Bulan Bintang khususnya, saya serukan untuk tetap tenang. Teruskan semua kegiatan dan persiapan menghadapi Pemilu 2009. Seperti telah saya katakan kita tidak punya pilihan lain. Hanya Ada Satu Kata: Maju!

Fastabiqul khairat

DIUSULKAN : TIDORE JADI DAERAH ISTIMEWA


Diusulkan, Tidore Jadi Daerah Istimewa

[JAKARTA] Keberadaan Tidore Kepulauan sebagai wilayah karesidenan dan memiliki
andil besar dalam sejarah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjadikan wilayah itu layak diubah statusnya menjadi daerah istimewa. "Kami meminta kepada Pemerintah RI agar Tidore yang sekarang berubah status dari ibu kota Pemerintahan Halmahera Tengah, sekarang menjadi daerah otonom Kota Tidore Kepulauan, betul-betul diperhatikan dan didukung sepenuhnya, baik dari aspek pemerintahan, pengembangan ekonomi, pendidikan, demi kesejahteraan rakyat Tidore. Tidak seperti induk ayam yang menetas kemudian meninggalkan anak-anaknya," tutur Ketua Tidore Development Foundation, M Syamsul kepada SP di Jakarta, pekan lalu. Dijelaskan, Tidore adalah bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari NKRI dan sejarah perjuangan bangsa sebagaimana Yogyakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, dan kesultanan-kesultanan lain yang selama ini mendapat perhatian khusus pemerintah. "Karena itu, kami dan seluruh rakyat Tidore akan menyerukan setiap saat tentang wacana Daerah Istimewa Kota Tidore sebagai bekas ibu kota perjuangan Irian Barat masuk ke pangkuan NKRI," ujarnya. Dijelaskan, dalam sejarah NKRI rakyat dan pimpinan Tidore memiliki catatan harum. Pada 1793 Inggris ingin menjadikan Papua sebagai koloni baru. Atas perintah gubernur Inggris di Tidore, Inggris mulai mengadakan penjajakan dan membagi garis pulau sekitar Papua serta mendirikan benteng Coronation di Teluk Doreri. Karena tentangan keras dari Sri Sultan Tidore Kamaludin Syah saat itu yang berkuasa 1814, akhirnya Inggris meninggalkan Papua. Disegani Perjuangan rakyat dan pemimpin Tidore berlanjut, khususnya pada masa kesultanan Tidore dan Ternate. Ketika itu kesultanan tersebut disegani dan berpengaruh di Nusantara bahkan sampai Filipina, Madagaskar, dan Afrika Selatan. "Hubungan itu berlanjut pada masa Trikora, Tidore menjadi ibu kota provinsi perjuangan Irian Barat waktu itu," tutur dia. Perjuangan mengembalikan Irian Barat ke NKRI melalui UU 15 tahun 1956 juga berkat andil rakyat Tidore. Bahkan ditetapkan ibu kota Soasio-Tidore dan Gubernur Irian Barat pada saat itu adalah Sultan Tidore Yang Mulia Sri Sultan Zainal Abidin Sjah. Sementara itu, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Salahuddin Adrias mengatakan, usulan Tidore menjadi daerah istimewa wajar-wajar saja. "Jika ada kalangan muda yang mengusulkan seperti itu, ini bukti masih ada yang cinta dengan Tidore. Memang benar Tidore mencatat sejarah di Nusantara ini Dan itu jangan dilupakan," ujarnya. [Y-4]

Mengenang Seabad Mohammad Natsir


Kamis (15 November 2007), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, digelar sebuah acara peluncuran panitia Refleksi Seabad Moh. Natsir: Pemikiran dan Perjuangannya. Sejumlah tokoh Islam dan pejabat tinggi negara tampak hadir, diantaranya Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Syuhada Bahri, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra Ketua MUI KH Khalil Ridwan, Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly As-Shiddiqy, Menteri Sosial Bakhtiar Chamsah, Wakil Ketua MPR AM Fatwa, dan sebagainya. Tampil sebagai pembicara dalam seminar Prof. Dr. Ichlasul Amal, Ketua Dewan Pers yang juga mantan rektor UGM Yogya.
Mohammad Natsir lahir di Alahan Panjang, Sumatera Barat, 17 Juli 1908. Karena itu, puncak peringatan seabad Moh. Natsir akan dijadwalkan pada 17 Juli 2008. Tetapi, berbagai persiapan telah dilakukan oleh panitia. Duduk sebagai ketua kehormatan dalam panitia ini adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Bagi umat Islam Indonesia, nama Natsir tentu sudah sangat tidak asing. Ia adalah seorang pemikir, dai, politisi, dan sekaligus pendidik Islam terkemuka. Ia dikenal sebagai tokoh, bukan saja di Indonesia, tetapi juga di dunia Islam. Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Da’wah, Syuhada Bahri menggambarkan Natsir sebagai pribadi yang sangat unik. Menurut Syuhada, bidang apa pun yang digeluti Moh. Natsir, visinya sebagai dai dan pendidik senantiasa menonjol. Secara panjang lebar Syuhada menceritakan pengalaman pribadinya selama lima tahun bekerja satu ruang dengan Natsir.
Jika kita membuka lembaran hidup Natsir, kita memang menemukan sebuah perjalanan hidup yang menarik. Sebagai politisi, Natsir pernah menduduki posisi Perdana Menteri RI pertama tahun 1950-1951, setelah Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jasa Natsir dalam soal terbentuknya NKRI ini sangat besar. Pada 3 April 1950, sebagai anggota parlemen, Natsir mengajukan mosi dalam Sidang Parlemen RIS (Republik Indonesia Serikat). Mosi itulah yang dikenal sebagai ”Mosi Integral Natsir”), yang memungkinkan bersatunya kembali 17 Negara Bagian ke dalam NKRI. Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam sambutannya, juga menekankan jasa besar Natsir dalam soal NKRI ini, sehingga bangsa Indonesia sangat layak memberi penghargaan kepada Natsir. Selain itu, Natsir juga berulang kali duduk sebagai menteri dalam sejumlah kabinet.
Dalam kesempatan itu, Mensos Bachtiar Chamsah mengakui, bahwa dirinya, sebagai Menteri, sudah mengajukan Natsir agar diberi gelar sebagai Pahlawan Nasional. Usulan itu didasarkan atas usulan dari Pemda Sumatera Barat. Tetapi, tahun ini, usulan itu masih terganjal. Bachtiar tidak menjelaskan mengapa usulan itu Natsir ditolak oleh pihak Istana Kepresidenan. Yang jelas, katanya, tahun depan, dia akan mengajukan usulan yang sama. Banyak yang menduga, keterlibatan Natsir dalam PRRI merupakan faktor utama terganjalnya usulan tersebut.
Tetapi, baik keluarga maupun para pelanjut perjuangan Moh. Natsir tidak terlalu mempersoalkan hal itu. Natsir bukan hanya pahlawan bagi Indonesia. Tetapi, dunia Islam sudah mengakuinya sebagai pahlawan yang melintasi batas bangsa dan negara. Tahun 1957, Natsir menerima bintang ’Nichan Istikhar’ (Grand Gordon) dari Presiden Tunisia, Lamine Bey, atas jasa-jasanya dalam membantu perjuangan kemerdekaan rakyat Afrika Utara. Tahun 1980, Natsir juga menerima penghargaan internasional (Jaa-izatul Malik Faisal al-Alamiyah) atas jasa-jasanya di bidang pengkhidmatan kepada Islam untuk tahun 1400 Hijriah. Penghargaan serupa pernah diberikan kepada ulama besar India, Syekh Abul Hasan Ali an-Nadwi dan juga kepada ulama dan pemikir terkenal Abul A’la al-Maududi. Karena itulah, hingga akhir hayatnya, tahun 1993, Natsir masih menjabat sebagai Wakil Presiden Muktamar Alam Islami dan anggota Majlis Ta’sisi Rabithah Alam Islami.
Adalah menarik jika menilik riwayat pendidikan Natsir. Tahun 1916-1923 Natsir memasuki HIS (Hollands Inlandsche School) di Solok. Sore harinya, ia menimba ilmu di Madrasah Diniyah. Tahun 1923-1927, Natsir memasuki jenjang sekolah MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) di Padang. Lalu, pada 1927-1930, ia memasuki jenjang sekolah lanjutan atas di AMS (Algemene Middelbare School) di Bandung. Lulus dengan nilai tinggi, ia sebenarnya berhak melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum di Batavia, sesuai dengan keinginan orang tuanya, agar ia menjadi Meester in de Rechten, atau kuliah ekonomi di Rotterdam. Terbuka juga peluang Natsir untuk menjadi pegawai negeri dengan gaji tinggi.
Tetapi, semua peluang itu tidak diambil oleh Natsir, yang ketika itu sudah mulai tertarik kepada masalah-masalah Islam dan gerakan Islam. Natsir mengambil sebuah pilihan yang berani, dengan memasuki studi Islam di ‘Persatuan Islam’ di bawah asuhan Ustad A. Hasan. Tahun 1931-1932, Natsir mengambil kursus guru diploma LO (Lager Onderwijs). Maka, tahun 1932-1942 Natsir dipercaya sebagai Direktur Pendidikan Islam (Pendis) Bandung.
Natsir memang seorang yang haus ilmu dan tidak pernah berhenti belajar. Syuhada Bahri menceritakan pengalamannya selama bertahun-tahun bersama Natsir. Hingga menjelang akhir hayatnya, Natsir selalu mengkaji Tafsir Al-Quran. Tiga Kitab Tafsir yang dibacanya, yaitu Tafsir Fii Dzilalil Quran, Tafsir Ibn Katsir, dan Tafsir al-Furqan karya A. Hasan.
Kecintaan Natsir di bidang pendidikan dibuktikannya dengan upayanya untuk mendirikan sejumlah universitas Islam. Setidaknya ada sembilan kampus yang Natsir berperan besar dalam pendiriannya, seperti Universitas Islam Indonesia, Universitas Islam Bandung, Universitas Islam Sumatera Utara, Universitas Riau, Universitas Ibn Khaldun Bogor, dan sebagainya. Tahun 1984, Natsir juga tercatat sebagai Ketua Badan Penasehat Yayasan Pembina Pondok Pesantren Indonesia. Di bidang pemikiran, tahun 1991, Natsir menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universiti Kebangsaan Malaysia.
Natsir memang bukan sekedar ilmuwan dan penulis biasa. Tulisan-tulisannya mengandung visi dan misi yang jelas dalam pembelaan terhadap Islam. Ia menulis puluhan buku dan ratusan artikel tentang berbagai masalah dalam Islam. Menurut Mensos Bachtiar Chamsah, tulisan-tulisan Natsir menyentuh hati orang yang membacanya.
Dalam kesempatan ini, kita cuplik sebuah artikel yang ditulis Natsir pada tahun 1938, yang berjudul ”Suara Azan dan Lonceng Gereja”. (Ejaan telah disesuaikan dengan EYD).
Natsir membuka tulisannya dengan untaian kalimat berikut:
”Sebaik-baik menentang musuh ialah dengan senjatanya sendiri! Qaedah ini dipegang benar oleh zending dalam pekerjaannya menasranikan orang Islam. Tidak ada satu agama yang amat menyusahkan zending dan missi dalam pekerjaan mereka daripada agama Islam.”
Artikel Natsir ini mengomentari hasil Konferensi Zending Kristen di Amsterdam pada 25-26 Oktober 1938. Natsir sangat peduli dengan Konferensi tersebut, yang antara lain menyorot secara tajam kondisi umat Islam Indonesia. Dr. Bakker, seorang pembicara dalam Konferensi tersebut mengungkapkan kondisi umat Islam sebagaimana yang digambarkan dalam buku Prof. Dr. H. Kraemer, The Christian Message in a non-Christian World. Kata Dr. Bakker, ”Orang Islam yang berada di bawah pemerintahan asing lebih konservatif memegang agama mereka dari negeri-negeri yang sudah merdeka.”
Dr. Baker juga mengungkap tentang pengaruh pendidikan Barat terhadap umat Islam. Katanya, ”Masih juga banyak orang Islam memegang agama mereka yang turun-temurun dari dulu itu, akan tetapi banyak pula yang sudah terlepas dari agama mereka, terutama lantaran pelajaran Barat yang katanya netral itu telah merampas dasar lain yang akan gantinya.”
Natsir sangat peduli akan pengaruh pendidikan Barat terhadap generasi muda. Ia menulis, bahwa ketika itu, sudah lazim dijumpai anak-anak orang Islam yang telah sampai ke sekolah-sekolah menengah yang belum pernah membaca Al-Fatihah seumur hidupnya, atau susah payah belajar membaca syahadat menjelang dilangsungkannya akad nikah. Karena itulah, tulis Natsir, Prof. Snouck Hurgronje pernah menulis dalam bukunya, Nederland en de Islam, ”Opvoeding en onderwijs zijn in staat, de Moslims van het Islamstelsel te emancipeeren.” (Pendidikan dan pelajaran dapat melepaskan orang Muslimin dari genggaman Islam).
Selanjutnya, Dr. Bakker mengingatkan, bahwa kaum misionaris Kristen harus lebih serius dalam menjalankan aksinya di Indonesia, supaya di masa yang akan datang, Indonesia tidak lebih susah dimasuki oleh misi Kristen.
Menanggapi rencana Misi Kristen di Indonesia tersebut, Natsir mengimbau umat Islam:
”Waktu sekaranglah kita harus memperlihatkan kegiatan dan kecakapan menyusun barisan perjuangan yang lebih rapi. Jawablah Wereldcongres dari Zending itu dengan congres Al-Islam yang sepadan itu ruh dan semangatnya, untuk memperteguh benteng keislaman. Sebab tidak mustahil pula di negeri kita ini, suara azan bakal dikalahkan oleh lonceng gereja. Barang bathil yang tersusun rapi, akan mengalahkan barang haq yang centang-perenang.!” (Dimuat di Majalah PANDJI ISLAM, No. 33-34, 1938; dikutip dari buku M. Natsir, Islam dan Kristen di Indonesia (kumpulan karangan yang dihimpun dan disusun oleh Endang Saifuddin Anshari, (Bandung: CV Bulan Sabit, 1969).
Demikianlah salah satu pesan Natsir yang mengingatkan kaitan erat antara gerak Penjajahan, Misi Kristen, dan Orientalisme. Karena pentingnya peran pendidikan ala Barat dalam menjauhkan generasi muda Islam dari agamanya, bisa dimengerti jika Natsir sangat serius dalam upaya pendirian sejumlah universitas Islam di Indonesia. Kita berdoa, mudah-mudahan civitas academica di kampus-kampus Islam yang dipelopori pendiriannya oleh Natsir memahami misi besar ini, dan tidak terjebak ke dalam paham-paham sekularisme atau liberalisme Barat yang secara gigih diperangi oleh Natsir sepanjang hidupnya.
Betapa zalimnya, andaikan ada kampus Islam yang dulu didirikan dengan niat mulia untuk memperjuangkan Islam justru menjadi tempat perkaderan intelektual-intelektual yang merusak Islam. [Depok, 16 November 2007